Warning: sizeof(): Parameter must be an array or an object that implements Countable in /home/u4853462/public_html/wp-content/plugins/ad-injection/ad-injection.php on line 824
Warning: count(): Parameter must be an array or an object that implements Countable in /home/u4853462/public_html/wp-content/plugins/ad-injection/ad-injection.php on line 831
Upaya kasasi Jaksa Penunutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpandan untuk membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bangka Belitung No.01/PID/2016/PT BBL, tanggal 22 Februari 2016 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpandan Nomor:153/Pid.B/2015 PN Tdn tanggal 3 Desember 2015 akhir dikandaskan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Artinya dengan turunnya Putusan Majelis Hakim MA tersebut, terdakwa Ajuin bin Djaharan warga Desa Tanuungbinga, Kecamatan Sijuk, Belitung yang sempat mendekam dalam penjara itu bebas dari jerat hukum yang dituduhkan kepadanya.
Melalui Salinan putusan yang diterima aksibabel.comdari penasehat hukum hukum Ajuin bin Bjaharan dari Mart & Partner, Lumumba Malau,SH yang diserahkan pihak Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan, Kamis (20.7/2017).
Melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 565 K/ PID/2016/ Jo Nomor 1/PID/2016/PT BBL Jo Nomor 153/Pid.B/2015/ PN Tdn tanggal 09 Agustus 2016 atas nama terdakwa Ajuin bin Djaharan yang amarnya menyatakan terdakwa Ajuin bin Djaharan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwaan kepadanya akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan melepaskan terdakwa Ajuin bin Djaharan tersebut dari segala tuntutan hukum ( Ontslag van alle rechtsvervolging) .
Dalam amar putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung yang diketuai Dr. Salman Luthan SH.,MH dan Hakim Anggota Desnayeti.,SH.,MH serta Maruap Dohmatiga Pasaribu.,SH.,M.Hum itu juga menyebutkan dalam amar putusannya memulihkan hak terdakwa dalam kikemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnyamsupunmenetapkan sejumlah barang bukti dan mengembalikan kepadanya kepada terdakwa. Majlis juga menetapkan biaya perkara dalam tingkat kasasi kepada negara.
Ajuin ketika ditemui wartawan mengucapkan rasa syukurnya atas putusan MA tersebut. Dikatakannya, kebenaran itu akan muncul seiiring berkat doa masyarakat yang selama ini terzolimi, ujarnya. .(Reporter: Nasrul Rully/ Marsidi Sidik )
Komentar