CABUT IZIN HTR DI DESA SIMPANG PESAK PENGAJUANNYA DIDUGA PENUH REKAYASA OKNUM KADES DAN OKNUM PIHAK PERUSAHAAN DIDUGA KERJASAMA

Uncategorized55 Dilihat


Oman Anggari, SH Ketua Komisi II DPRD Beltim
 Ardian, SH Anggota Komisi II DPRD Kab. Beltim : “ Dan kami lihat dari pemaparan ketua BPD bahwa ada kebun masyarakat yang masuk hutan produksi dan harus dihentikan, tapi sampai saat ini masih terus diproduksi dan itu salah, karena legal standingnya tidak jelas
Rapat DI DPRD Kabupaten Belitung Timur membahas adanya laporan tentang PT.HSBS mengenai masalah plasma dan masalah masalah lainnya pada hari senin 10 Juli 2017 jam 10:30 WIB, keterangan beberapa narasumber diduga penuh kebohongan, seperti yang dijelaskan Kades Simpangpesak apa yang dijelaskannya tidak sesuai dengan keterangan surat yang dikeluarkan desa yaitu no.105/SP/IX/2014 tanggal 8 september 2014 tentang permohonan pencadangan HTR, karena sawit yang sudah ditanam oleh PT.HSBS di kawasan Hutan Produksi tapi direkayasa seolah olah sawit tersebut milik masyarakat, untuk mendapatkan izin HTR.
Hadir dalam Rapat ini Ketua Komisi II Oman Anggari dan Anggotanya, Ketua Koperasi Dedy Iskandar, manager PT.HSBS Muchlis didampingi Humasnya Sarwandi, Camat Simpangpesak,Kades Simpang pesak, perwakilan BPN,ketua BPD Simpangpesak, Dinas Pertanian Beltim, Perwakilan LSM, dan beberapa masyarakat penerima plasma dan yang tidak mendapatkan plasma.
Hasil Rapat Tanya Jawab antara Ketua Komisi II dengan peserta Rapat mengenai Plasma di PT.HSBS dan masalah masalah lainnya, ternyata terbuka disini :
Oman Anggari, SH Ketua Komisi II DPRD Belitung Timur : Pada pertemuan pagi ini kita akan membahas mengenai masalah isu-isu yang berkembang dan pastinya kurang baik. pada pertemuan kali ini kita berusaha untuk mengclearkan apabila ada yang harus diperbaiki kita perbaiki untuk mencapai satu tujuan yaitu kesejahteraan masyarakat. karena apapun bentuknya jika masyarakat tidak sejahtera yang sudah ada izin saja bisa dicabut. Tetapi jika untuk kesejahteraan masyarakat saya yakin seluruh komponen pemerintahan daerah, dewan, yudikatif seluruhnya pasti sepakat. Agenda yang pertama yaitu tentang tindak lanjut hasil pertemuan kemarin, yang kebetulan dari koperasi yang tidak di undang, oleh sebab itu untuk pertemuan yang kedua ini diundang sangat lengkap. Untuk yang pertama diminta kepada setiap koperasi untuk menjawab setiap pertanyaan ini :
1. berapa banyak dana yang sudah masuk dari dari PT HSBS sesuai aturan dari 3,5% hasil plasma menjadi hak koperasi
2. selaku pengurus koperasi apa yang sudah dilakukan dalam kerjasama antara pemilik plasma dengan PT HSBS? sejauh mana koperatifnya koperasi ini ?
kepada pak dedi selaku ketua koperasi kami persilahkan :
Jawaban Dedi Iskandar Ketua Koperasi :
terimakasih atas waktunya assalamualaikum Wr. Wb
jika melihat undangan disini saya berbicara dari item undangan yang terakhir karena untuk ketua koperasi berada pada item yang terakhir. Jadi bapak bisa bertanya kepada tokoh masyarakat, ataupun BPD desa tentang apa yang terjadi di desa kami. karena kami yakin dan percaya sampai saat ini keanggotaan koperasi kami tidak ada gejolak. Pada 23 maret 2017 kami laksanakan rapat anggota dan berjalan lancar tidak ada masalah. Karena bagi kami kekuasaan tertinggi berada di rapat anggota sehingga setiap instruksi-instruksi anggota kami anggap benar dan sudah kami sampaikan ke pihak management perusahaan rapat koordinasi.
sedikit saya kilas balik, saya terkejut dengan koran yang menulis hasil rapat DPR yang membahas kami tapi tidak mengikutsertakan kami. Sehingga saya datang ke PT HSBS untuk bertanya apakah ini narasumber yang tidak benar memberikan info atau pihak penulis wartawan yg salah mengekspos.
Karena dari 4 hal yang dilansir saya tidak terima, karena tidak benar adanya. Tidak ada MOU, ini MOUnya ada saya bawa dan sudah di tanda tangani pak Bupati. Tidak ada pembagian koperasi buat kas 2017, kita bagikan pak. walaupun mungkin di plasma tersebut atau plasma lain buah pasir yang sudah di panen itu tidak di bagikan. Namun yang pasti di koperasi kita sudah dibagikan, dan sudah tercatat dibebankan akad kredit. Walaupun bank ataupun pihak perusahaan belum melakukan akad kredit.
Sebenarnya umur sawit kami 49 bulan ini sudah wajib di akad kredit. dan sekarang setelah ada perubahan managemen yang baru kami rapat dengan pihak manajemen PT HSBS menjelang ramadhan kemarin, ini sudah kami sampaikan ada notulen rapatnya, karena sejak 2017 bukan hanya rapat anggota pertanggungjawaban masalah uang tapi juga penggantian pengurus koperasi. Jadi kami sampaikan kami rakor dengan perusahaannya, salah satunya kurang kooperatifnya koperasi dengan perusahaan.
Jadi ini kan jelas pak apa kami diadukan dengan perusahaan begitu, karna kami kan kemitraan ada kalanya koperasi mengundang tiap manajemen, dan adakalanya pihak manajemen yg mengundang. dan kami sudah tekankan pada pihak perusahaan ada hal hal yang berkaitan dengan program perusahaan itu yang menggunakan budget tolong kita bahas sebelum dilaksanakan, karena di MOU infrastruktur termasuk biaya umum, karena semuanya kebutuhan plasma. jadi jika ada perbaikan jalan atau semacamnya masuk beban umum. Dan kami pada saat rapat sudah mengajukan agar masalah MOU bisa di gunakan sesuai keadaan saat ini, dan sudah dinyatakan oleh perusahaan bersedia.
Jadi kami memang sedang menjalankan perbaikan perbaikan. Di 2016 kami tidak mendapatkan hasil karena ujung 2015 kemarau panjang. jadi kita pupuk buat track hingga hanya bisa 200 ton. karena sesuai MOU kami koperasi mewadahi anggota koperasi atau penyambung lidah kepasa perusahaan. Jangan samakan dengan koperasi yang lain seperti cibumi makmur simpang pesak. karena petani mereka memang perkebunan pribadi tidak ad hutang dengan perusahaan. sedangkan kami patok satu batang sudah menjadi beban perusahaan. dan yang koperasi urus ada 2 pola, pola plasma dan kemitraan. Plasma yaitu perusahaan dengan kepala dusun sudah sangat selektif  untuk menjaring siapa calon penerima plasma. koperasi hanya mewadahi ini calon anggota. untuk kemitraan, saya ingin menjelaskan yang ada di koran bahwa oknum pejabat mendapatkan jatah plasma, sebernanya jauh sebelum itu keberadaan tanah mereka berada dalam tanah tanah orang lain, perusahaan pada saat itu menawarkan untuk dijual, mereka keberatan, karena ada pola kemitraan jadi kami buat kemitraan. jadi itu bukan plasma umum tapi kemitraan/ mandiri karena mereka punya tanah. sehingga saya klarifikasi ada beberapa PNS yang kemitraan dengan kami bukan mendapatkan plasma umum.
jadi saya hargai pendapat didapat sebelumnya jangan sampai ada konflik. dan saya berharap ada kesempatan berikutnya bagi kami. Kami hanya minta kepada seluruh rekan rekan disini untuk menjaga situasi kondusif di beltim jangan munculkan konflik terhadap isu yang tidak benar. itu yang dapat saya sampaikan, wassalamualaikum
Wr. Wb.
Oman Anggari SH :
terimakasih kepada pak Dedi atas penjelasannya. Ada sedikit yang ingin saya tanyakan, apakah ada laporan secara rinci dari PT HSBS ke koperasi mengenai seluruh kegiatan kebun plasma termasuk hasil panen ? dan apakah koperasi sudah menyampaikan kepada seluruh anggota atau plasmanya sendiri ?

Dedi Iskandar :

untuk laporan hasil kita ada perbulan, jadi tiap bulan PT HSBS menyampaikan hasil penjualan mereka bruto netonya itu ada. karena berdasarkan MoU kami selaku pihak satu kepada pihak dua (PT HSBS) untuk pengelolaan perawatan dan penjualan jadi koperasi tidak pegang DO, karena peraturan di pegang perusahaan inti selaku pemilik DO atau penjualan. jadi kami hanya menerima hasil bersih jika ada hasil. pada 2017 alhamdulillah pada tanggal 22 kami sudah membagikan walaupun berupa pinjaman, plasma dapat 1 juta per orang, dan kemitraan perkali 1juta jika 2 hektar 2 juta karena kebun pribadi. jika plasma umum tidak ada kebun pribadi, namun tiap 0,5 hektar itu ada, tetapi jika kemitraan sesuai tanah mereka. dan sudah kami bayarkan semua. menjelang idul fitri tanggal 23 kami sudah membagikan lagi dengan hitungan yang sama kepada anggota walaupun sebenarnya pada pihak perusahaan kami menginginkan sisa hasil usaha agar dibagikan. dan sudah berkoordinasi dengan perusahaan untuk kedepan memang terkendala infrastruktur. Jadi dilema sekali karena banyak TBS di dalam itu yang di panen tidak bisa di angkut terkendala jalan. jadi kami juga merencanakan perbaikan infrastruktur (jalan). dan pihak perusahaan menjanjikan desember 2017 sisa hasil usaha akan dibagikan kepada anggota. tapi kami juga melihat laporan jika sudah ada 2 M mungkin kami akan meminjam lagi minggu depan/bulan depan kepada PT, jadi jika hasilnya sudah sedikit di koperasi kami tetap akan terus pinjam lagi. jadi kami terus memonitor jika ada 2M hasil bersih maka kami mengajukan pinjaman 1M kepada perusahaan. hal ini sudah kami bicarakan kepada pihak perusahaan, untuk mengantisipasi hal-hal buruk. 
Oman Anggari, SH :
saya ingin mendengar dari masyarakat yang hadir tentang kebun atau plasma dan kemitraan yang ada. (pak padlin tidak menerima) kenapa bapak tidak menerima ?
Padlin ( Warga ) :
Beberapa tahun yang lalu memang ada tawaran ke saya melalui pak sekdes. alasan saya karena walaupun hanya sedikit saya sudah punya, tolong bagikan kepada mereka yang belum punya. kemudian mengenai manajemen plasma saya memang tidak tahu karena saya tidak berada di dalamnya. walaupun sudah dibagikan masih ada yang belum menerima 
Oman Anggari, SH : dari ibu Rahiza bagaimana ?
Rahiza ( Warga ) : Saya tidak menerima karena permintaan pertama harus mengumpulkan KTP dan uang Rp. 20.000 dan sampai sekarang tidak ada kabar. Dan semua pihak keluarga kami 9 orang tidak ada yang dapat.
Oman Anggari, SH : Sepengetahuan ibu ada berapa keluarga yang tidak menerima
Rahiza : tetangga saya menerima semua tapi saya tidak
Oman Anggari, SH : Seperti yang sudah di sampaikan masih banyak warga yang belum mendapatkan plasma, dan ini menjadi perhatian kita. saya mau bertanya kepada pak camat simpang pesak, mengenai plasma apakah bapak mengetahui ada masyarakat yang menerima beberapa hektar dalam satu keluarga dan ada yang tidak menerima? dan saran saran serta masukan untuk kita semua, masyarakat ,pimpinan pt dan semua yang hadir?

Marwi BA Camat Simpang Pesak :   
Assalamualaikum, sampai hari ini mengenai adanya kegiatan plasma memang ada yang tidak dapat dan ada sebagian yang dapat tetapi sudah meninggal dan itu masih kita urus dan akan diperbaiki baik dari pihak perusahaan maupun koperasi dan penerima plasma sangat disayangkan PT HSBS bekerja hanya pada beberapa desa di simpang pesak, saya berharap apa yang telah dibuat dengan masyarakat harap dipenuhi. Setiap perusahaan itu sendiri jika belum ada Legal formal nantinya akan bergejolak lagi, dan perjanjian dengan kelompok plasma lebih di susun lebih bagus dan kawan kawan yang belum seperti LKSM dan lain-lain kita selesaikan dengan baik agar tidak bergejolak, dan tolong di selesaikan dengan benar warga yang sudah mengumpulkan KTP tadi. 
Oman Anggari, SH : terimakasih kepada pak marwi, beliau juga mengharapkan adanya perbaikan. jadi tolonglah data masyarakat yang tidak dapat, jika ada masyarakat yang dapat lebih tolong dibagi dengan yang belum. tolong pak kades juga selaku pimpinan disana untuk diselesaikan. jangan sampai masalah HSBS muncul terus dan banyak masyarakat yang selalu minta audiensi, kami selaku anggota dewan memang sudah bertugas untuk menyikapi hal ini, agar tidak ada salah satu yang dirugikan.tolong pak camat ditindaklanjuti agar PT HSBS dan masyarakat ini bisa lebih adil. Selanjutnya saya ingin mendengarkan sedikit gambaran dari manager PT HSBS yang saya terima laporannya bahwa penerima plasma bukan dapat bagi hasil tapi di pinjamkan bahkan juga kredit itu yang kami dengar  dari kabit pertanian. jadi tolong jelaskan kenapa seperti itu? karena jika bicara plasma ditanah masyarakat sesuai MoU berdasarkan penuturan pak dedi dikelola dan ditanam oleh PT, oleh karena itu ketika dipanen yang jadi hak masyarakat tolong di bagikan, jangan dipinjamkan kredit ke bank, nanti akan saya tanya ke BPN kenapa bisa jadi kredit, saya sudah baca sertifikatnya 10tahun tidak bisa di pindahtangankan, kalo di kreditkan sama saja di pindahtangankan. tolong manager HSBS mohon dipaparkan.
Muchlis Manager PT.HSBS : perlu kami sampaikan masalah pinjaman, disini kami sudah ada perjanjian kerjasama antara koperasi dan PT HSBS tahun 2013, yang menjadi permasalahannya adalah pembiayaan akad kredit, karena sampai saat ini akad kredit belum terlaksana dan masih hanya perjanjian. karena sampai sekarang modal yang ada masih modal perusahaan jadi belum ada pengalihan kepada petani, jadi baik biaya peralatan dan operasional masih di kami dan kenapa terjadi pinjaman ini kami rasa wajar karena kami harus menghitung cost kami. Sementara cost kami sampai tahun 2016 masih minus sedangkan pinjaman yang kami beri kepada koperasi sudah mencapai 1M 749.647.000 dari tahun 2014-2017. Dan kami sudah minta kepada koperasi kapan akan melaksanakan akad, agar pengalihan hutang ini nanti ada situ 30% akan dipotong daripada hutang-hutang mereka menjadi cicilan atau hasil bersih dari hasil itu akan kami beri ke petani. Tetapi bagaimana kami akan membagikan kepada petani sementara belum ada pengembalian, dan pinjaman ini juga akan kami perhitungkan misal ada kelebihan pasti untuk mereka. Jadi pinjaman itu hanya untuk antisipasi kedepannya saja. Jika dihitung 1 hektar biaya pembangunananya sekitar 57juta, sedangkan biaya yang kami pakai sekitar 70 juta jadi 13 jutanya tidak kami hitung.
jadi kami masih minus, sehingga tahun 2017 kami minta kepada koperasi untuk dijalankan sebaik mungkin jika akad tersebut sudah tercapai pasti akan kami hitung berapa kelebihan dan akan kembali ke mereka juga dihitung berapa yang dipakai. karena setau saya sampai sekarang akad kredit tersebut belum dijalankan dan belum ada juga bank yang datang. jadi bukannya tidak kami hitung nanti kedepannya jika ada lebih pasti kami hitung.
Oman Anggari, SH : ada tidak plasma yang dari masyarakat dijual ke pt HSBS ?
Muchlis : ada
Oman Anggari, SH : yang bapak bicarakan mitra atau plasma ?
Muchlis : mitra dan plasma 
Oman Anggari, SH : apa perjanjiannya melalui masyarakat atau koperasi, dan biaya-biaya yang timbul apa sebagiannya dibebankan ke masyarakat atau bagi dua atau perusahaan yang menagnggung dan masyarakat menerima hasilnya saja ?
Muchlis : Biaya operasional mereka tanggung, jadi dari hasil di potong dengan biaya operasional dan sisanya diberikan untuk mereka, jika tidak kami talangi sementara.
Oman Anggari, SH : saya ingin mendengar penjelasan dari BPN, karena sertifikat BPN yang menerbitkan apakah boleh dijual dan sebagainya?
Yogi Setiawan Perwakilan dari BPN Beltim :  Assalamualaikum Wr.Wb. Kkebetulan saya baru seminggu disini karna sebelumnya saya di Tanjungpandan, tetapi saat saya dipindah tugaskan dan diberikan tugas menghadiri rapat ini, saya mempelajari tentang kasus ini tetapi saya mohon maaf apabila penjelasan saya masih kurang.  Berkaitan dengan sertifikat tadi memang untuk restrisibusi tanah itu 10 tahun belum bisa dialihkan ke pihak manapun kecuali mendapat izin dari kepala kantor pertanahan. Dan untuk yang dibicarakan tadi sudah ada dialihkan mungkin saya akan mengecek kembali. Karena informasi terakhir yang saya dapat ada sertifikat sebanyak 100 lebih posisinya baru pengecekan informasi tanah belum ada tindak lanjutnya. Izin dari kepala BPN tersebut harus tertulis, ada alasan kenapa bisa dialaihkan dan ada prosedurnya tersendiri.
Oman Anggari, SH : saya ada akan bertanya kepada ketua BPD simpang pesak, dan saya ingin saran-saran dan masukannya agar kita bisa mencari solusi. Apakah sewaktu penyerahan plasma dan HTR itu bapak diikutsertakan ?
Yulidharta Ketua BPD Simpangpesak : Terimakasih atas kesempatannya. terkait pertanyaan yang disampaikan, untuk plasma saya juli 2013 jadi BPD terkait plasma masih ketua BPD yang lama. Dan untuk lahan sisa yang dibagikan ke masyarakat dalam bentuk HTR saya juga sempat uring-uringan karena sepengetahuan saya 3 hari tim dari kehutanan mewakili sumatera dari palembang dan selama 3 hari itu kami tidak dilibatkan. Oleh karena itu ada permasalahan apa didalamnya kami tidak paham, tetapi tim itu ada di belitung timur selama 5 hari termasuk ada pertemuan juga yang dilaksanakan di manggar. Ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan terkait plasma PT HSBS kita kilas balik ke belakang tahun 2007,  kita sama-sama menolak adanya PT HSBS karena suatu dan lain hal pada saat itu PT HSBS tidak bisa melaksanakan apa-apa yang menjadi kewajiban. Maka oleh bapak bupati Belitung Timur Pak Basuri sempat beberapa kali pertemuan di desa simpang pesak baik di desa ataupun di kecamatan beliau dengan lantang menyampaikan pt HSBS tidak bisa melaksanakan kewajiban maka kita sita, kita berikan kepada masyarakat. jadi segala beban yang ada memang sebenarnya bukan plasma namun kebun inti. Tapi karena tidak bisa melaksanakan kewajiban izinnya di perpanjang. Kemudian pada tahun 2011 baru mereka dapat izin di sebelah utara untuk lahan perkebunan inti, kemudian yang menjadi kebun plasma ada di sebelah selatan sebanyak 400 lebih hektar diserahkan ke masyarakat dalam bentuk plasma umum dan mandiri. Sisanya ada di dalam kawasan hutan dan dijadikan HTR.
jadi ada beberapa hal yang kami sayangkan, yaitu pada waktu pembagian sertifikat ada 1 orang dapat 2 sertifikat jadi kita bertanya-tanya kenapa BPN mengeluarkan sertifikat itu untuk 1 orang 2. Padahal di dalam sertifikat itu mengacu pada SKT artinya bisa 2 hektar, tapi mengapa dalam sertifikat itu cuma 0,5 hektar dalam 1 sertifikat. Padahal sepengetahuan kami dalam prona itu dibiayai pemerintah, makanya kenapa tidak dimaksimalkan saja dalam satu sertifikat dapat banyak, jadi misal sekarang ada 100 sertifikat di bagi 2 ada 50 yang dapat, jika 100 sertifikat harusnya ada 100 orang yang dapat. disitu kami yang kurang paham. 
Kemudian terkait bagi masyarakat yang tidak kebagian, bagi kami memang mungkin saja ada sebagian orang yang tidak terakomodir karena keterbatasan jadi yang menjadi masalah di masyarakat itu sebenarnya permohonan mereka diterima tapi tidak ada dikembalikan dan tidak dapat. Jadi permasalahan itu mengambang, seharusnya jika tidak dapat fotokopi KTP dan uang tadi dikembalikan sehingga masyarakat tersebut mendapat kepastian. Jika seperti sekarang mereka jadinya menunggu akan dapat atau tidak, dimohonkan untuk plasma juga tidak dapat. Kemudian  keluhan yang sampai kepada kami bahwa mereka tidak masalah tidak dapat tetapi dikembalikan syarat-syarat diawal tadi. kami akui ada kelemahan di masyarakat penerima maupun koperasi bahwa MOU yang dibuat itu semua mengacu pada satu MOU, jadi baik umum atau kemitraan semuanya jadi satu MOU, jadi seharusnya yang umum dengan mitra harus berbeda. jadi yang umum baik lahan dan semuanya difasilitasi PT, tetapi yang mitra lahannya milik sendiri, sementara di koperasi tanu renteng semuanya dibagi rata. sementara bagaimana yang mandiri/mitra ini juga sama dibagi rata walaupun milik lahan 10 hektar. sehingga kita pikir seharusnya MOU plasma umum dengan mitra di buat terpisah tidak sama tanu renteng. hal itu juga yang dikeluhkan masyarakat pada saat pembagian hasil. kami juga kurang mengerti apakah pihak pt atau koperasi yang menangaggung itu sekiranya nanti bisa ditanyakan kepada pihak tersebut. 
Cuma pada awal saya masuk ke BPD beberapa kali pertemuan dengan koperasi kita juga di undang sedikit banyaknya kita juga sudah dan mendengar buah yang di panen sebelum 49 bulan itu, jadi kami pikir hal itu juga sebenarnya  tidak masuk ke perjanjian manapun, karena setelah 49 bulan baru dihitung artinya buah itu kita pikirkan milik petani setelah dipotong upah pemanen. tetapi mungkin kenyataan dilapangan tidak seperti itu kami tidak paham. Masukan dari kami, kami berharap walaupun di dalam MOU itu sebenarnya ada terdapat biaya beban koperasi menjadi tanggung jawab PT, tapi kami berharap koperasi juga punya data pembanding. jadi kami disini mohon maaf bukan berprasangka ada curang, namun agar lebih transparan. jadi kita juga ingin koperasi punya data sendiri bukan hanya data buah yang terjual tahun 2014 200 ton misalnya. kita hanya tau nominal tersebut padahal sebenarnya 300 ton, sehingga diperlukan data pembanding. Jadi itu masukan untuk koperasi agar nanti apa yang kita lakukan memang semata-mata untuk kesejahteraan masyarakat kita. selain itu kami berharap seperti yang sering di sebutkan pemerintah daerah dan bawahannya, bahwa kita berharap keadilan dan kesetaraan untuk masyarakat jadi kami pikir jika lahan ada 400 hekatar kenapa harus kita bagi untuk 100 orang padahal kita juga punya 400 orang warga, sehingga semua kebagian. sehingga permasalahan yang muncul menjadi kecil. Jadi tidak hanya untuk segelintir orang, karena sejak saja  jadi BPD itu diperuntukkan per KK termasuk HTR juga, tapi faktanya tidak jadi per KK dan tidak per orang dapat.
Kami juga minta untuk menindaklanjuti sesuai dengan permentan no 83 tahun 2016 bahwa HTR cuma 12 tahun masa tanam, sementara kita dari masa tanam kurang lebih tersisa 3 tahun lagi, apakah masyarakat akan dibebani dengan hutang 57 juta perhektar itu atau kita cari aman lahan tersebut dapat di kelola dengan tidak membebani masyarakat. Sementara dari Perusahaan itu sudah jelas surat dari kanwil kehutanan babel bahwa perkebunan sawit PT HSBS yang ada di dalam hutan itu di hentikan kegiatannya. sehingga jalan satu-satunya di mohonkan atas nama masyarakat, tapi kemudian kita pikirkan dalam waktu 3 tahun ini apakah masyarakat akan dibebankan dengan hutang tadi, saya rasa 3 tahun sampai habis masanya hutang itu tidak dapat dibayar.Kami berharap agar dibicarakan secara matang agar dapat solusinya yang sama-sama ringan tidak memberatkan. sekian terimakasih
Oman Anggari, SH: Terimakasih kepada ketua BPD saya ingin mendapat penjelasan dari dinas pertanian. kebetulan kepala dinasnya sudah hadir, pak jaka sebagai sekertaris atau orang kedua selaku pembina unsur pemerintah. Bagaimanapun juga perkebunan itu dibawah naungan pertanian inti adanya suatu perangkat daerah yaitu untuk menaungi masyarakat agar sejahtera. Sedikit gambaran dari pak Jaka. dipersilahkan 
Trijaka Priyono Perwakilan dari Dinas Pertanian : assalamualaikum,  saat ini di dinas pertanian yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan permentan no 89 dan 29 tentang plasma, maka dari itu kewajiban dari dinas pertanian yaitu secara tekhnis waktu pertama pendirian plasma dan sebagainya harus dicek lokasi lahan dari perusahaan, kemudian mengusulkan calon petaninya. Kemudian setelah calon lokasi dan petani diusulkan kedinas kita naikkan ke SK pak bupati. kita tidak tahu perorangannya yang terpenting dari PT sudah di klarifikasi. Jika SK dari pak bupati sudah selesai di tanda tangani kemudian dilaksanakan untuk pembangunan perkebunannya. Secara teknis dari dinas sampai disitu, untuk pengawasan dan lain sebagainya kita cuma monitor dari kebun masyarakat tersebut. Dan untuk MOUnya dulu sudah dibicarakan di dinas antara koperasi dan perusahaan, jika mereka minta jika tidak berarti MOUnya hanya ditingkat desa. Kemudian di dinas kita juga ada penilaian perkebunan, apabila perkebunan dinilai tidak baik lagi bisa dikenakan sanksi – sanksi dari bidang perkebunan kalau memang tidak mematuhi peraturan dari plasma tersebut. Perlu kami jabarkan bagaimana hasil dari penilaian tersebut.
Oman Anggari, SH
: apakah PT HSBS sudah pernah dinilai ?
Trijaka Priyono : sudah pernah, hasilnya dilihat dari perluasan kebun, pelaporan, pengendalian OPT, kemasyarakatan juga dinilai sedang. dinilai dari tim penilai terdiri dari penanggungjawab bupati kepala dinas dan penilai yang sudah tersertifikasi dari jajaran dinas yang sudah di diklat.
Oman Anggari, SH : Pak suryanto selaku pak kades yang lebih paham dan tahu, silahkan gambarkan seperti apa PT HSBS sehingga timbunlnya plasma, mitra, HTR dan DHP.
 Suryanto Kades Simpang Pesak : Assalamualaikum terimakasih kepada anggota dewan yang sudah menanyakan kronologis PT HSBS ini. Jadi PT. HSBS jika kita runut dari awal mereka mendapatkan izin dari tahun 2006, mungkin sebagian bapak anggota dewan tahu gejolaknya seperti apa pada saat itu, bukan hanya di desa simpang pesak tetapi sampai ke kecamatan simpang pesak. Kerena pada saat itu izin PT HSBS 10.100 hektar, terdiri dari 4 desa simpang pesak, dukong, tanjong kelumpang, batu itam. pada waktu itu masih kades almarhum pak suradio, dan saya menjadi kades tahun 2009. Gejolak-gejolak PT. HSBS itu mungkin juga dirasakan pak dedi iskandar selaku anggota dewan waktu itu.
kita berbicara HSBS tahun 2009 saat saya selaku kades memang benar-benar dalam dilema, ibarat buat simalakama, dimakan mati umak tidak dimakan mati bapak. Sebab dalam masyarakat kami ada pro dan kontra, masyarakat yang kontra mungkin senang kepada saya karena saya kontra pada HSBS, namun sebaliknya dengan maayarkat yang pro. pada saat itu saya meminta data masyarakat yang menjadi anggota koperasi dan sudah menerima plasma ada 160 orang. dan saya juga bertanya kepada sekdes  apa yang disampaikan oleh bu rohiza tadi, bagaimana prosedurnya untuk masuk anggota plasma, karena mereka mendaftarkan diri ke koperasi beserta uang 20ribu sebagai uang simpanan pokok. Namun dapat atau tidak itu diluar sepengetahuan pemerintah desa. kemudian kami mengumpulkan 160 orang tadi beserta kasus dan RT kemudian kami minta dalam waktu dekat supaya mendata masyarakat untuk masuk anggota petani plasma. 
Kalau tidak salah kami hampir tiap malam mengadakan sosialisasi ulang kepada HSBS, karena humas HSBS tidak pernah pro aktif kepada masyarakat dia hanya tahu 10.100 hektar itu buka, dan itu yg terjadi. sehingga masyarakat tidak mau mendekat, jadi kita mengadakan sosialisasi untuk menjelaskan program dari perusahaan kepada masyarakat. Yang terjadi dulu sebelum saya menjadi kades karena kurang pahamnya masyarakat dan mungkin karena ada kekurangan dari perusahaan yaitu kurang transparan. Mungkin pada waktu itu tidak pernah mengumpulkan masyarakat untuk sosialisasi, karena dalam sosialisasi ada input outputnya, dan itu yg terjadi. untuk peserta plasma kita minta data dari masing-masing kepala dusun, jadi masyarakat tidak pernah enterpensi, namun pada saat rapat kurang lebih 3 kali saya bertanya ke kadus menurut kategori saya wajar dapat, namun kata pak kadus mereka tidak mau karena ada yang merasa ekonomi mapan mereka tidak mau ikut. Sebagian yang lain karena kontra kepada HSBS maka tidak mau ikut, seperti itulah yang terjadi. Pada saat itu mungkin tidak ada gejolak tetapi setelah pembagian uang barulah muncul gejolak. Jadi masalah plasma kita serahkan ke kadus, RT dan RW untuk mendata dan disampaikan ke desa kemudian akan kita sampaikan ke perusahaan. Masalah pembagian itu tidak ada kewenangan desa, tetapi kami akui yang memang ada dapat lebih dari 1 hektar, itu karena masyarakat kita benar-benar memiliki lahan, kebanyakan lahan akuan yang sudah di buat kebun dari dulu, sehingga satu keluarga pasti dapat misal ada 10 hektar mereka berbagi misal 2-2 hektar. secara pribadi dan kedinasan sudah kami sampaikan, jika bisa tolong dibagi rata, tetapi masyarakat menolak. Jadi kami akui memang benar ada yang tidak dapat karena jumlah KK di simpang pesak saja sudah 1000 lebih. kemudian memang ada yang dinamakan masalah HTR, yang jadi polemik HTR ini ada sebagian dapat dan tidak. dari dirjen kehutan BP2HP dan dinas kehutanan provinsi sudah turun ke desa dan sudah memverifikasi lahan tersebut. mengapa lahan tersebut jadi HTR, ini tidak ada rekayasa desa, karena pada waktu itu lahan yang 1001 hektar itu, 800 hektar itu 400 hektar itu ada di HPL dan sisanya ada di hutan produksi. Kenapa bisa terjadi kita tidak bisa menyalahkan sepenuhnya pihak perusahaan, karena pemerintah daerah juga salah mengapa dibiarkan karena tahun 2006 itu mereka membuka lahan berdasarkan patok 4.10 Disitu bekas-bekas kebun masyarakat semuanya ada, makanya saat perusahaan membuka lahan dan sudah dilakukan penanaman kemudian di desa berkoordinasi dengan beberapa pihak termasuk dinas kehutanan kemudian akhirnya di HTRkan. jika tidak bisa dari awal kami tidak akan kita mencarikan anggotanya. calon Anggota HTR juga melalui kadus dan RT, ketika yang didaftarkan dan yang datang berbeda otomatis salah satu menjadi tidak ada dan itu yang terjadi. Namun untuk saat ini kami sangat berterimakasih kepada DPRD kaitannya dengan bagaimana membina masyarakat kami khususnya koperasi dan perusahaan di desa simpang pesak. karena jujur tahun 2017 apa yang disampaikan ketua koperasi masyarakat jika menjelang idul fitri masyarakat bertanya ke kami bagaimana plasma apakah dapat uang dan kami menghubungi perusahaan. Jadi kami tidak pernah membiarkan, kaitannya dengan masalah yang lain jikapun masih ada lahan yang dapat diberikan ke masyarakat pihak perusahaan tolong supaya dapat berkoordinasi dengan pemerintah desa, jika memang ada yang bisa di HTRkan.
Terimakasih kepada DPRD dengan adanya pertemuan ini masalah akad kredit antara perusahaan dan anggota plasma bisa di perjelas, sehingga kedepan tidak ada lagi kesalahpahaman. Untuk kedepan diharapkan kepada koperasi dan perusahaan untuk sering mengadakan pertemuan agar tidak terjadi miskomunikasi dengan masyarakat. sehingga masalah kita tidak sampai ke sini cukup di ranah simpang pesak, karena sampai saat ini simpang pesak aman. Dan untuk masalah ini biar jadi pelajaran, dan setelah ini secepatnya kami adakan pertemuan. sekian yang kami sampaikan, kurang lebihnya saya mohon maaf wassalamualaikum 
Oman Anggari, SH : apakah pak kades tahu penerima plasma ini ada yang bukan warga  simpang pesak  
Suryanto : tahu
Oman Anggari, SH : Saya sinkronkan pernyataan pak kades dengan ibu rohiza ternyata tidak sinkron. kemudian apa yang disampaikan pak kades sudah sinkronisasi dengan dinas pertanian masalah HTR, berarti pemerintah daerah dalam hal ini SKPDnya dinas pertanian, jadi dinas pertanian harus bertanggung jawab. 
Pertanyaan saya yang terakhir kepada PT HSBS, apakah ada pabrik sendiri ? (belum), jadi dijual kemana? (ke Rabinmas, SMM) apakah menjual langsung atau sendiri? (sebagian langsung, sebagian dari koperasi ) koperasi mana pak ?
Kenapa tidak dari koperasi yang ada? (karena belum punya DO) artinya harus dibenahi karena koperasi sudah di bentuk. Sehingga agak aneh ada koperasi tetapi jual ke koperasi yang lain. kemudian saya akan bertanya kepada perwakilan dari lembaga swadaya masyarakat yang kebetulan warga sana, tolong jelaskan sedikit kronologis plasmanya dan perusahaan sudah baik atau tidak?, karena anda sebagai lembaga masyarakat menjadi lembaga kontrol. 
Sukardi Sekretaris LSM Lintar Beltim : Seperti yang kita tahu plasma ini adalah program pemerintah dan untuk mensejahterakan masyarakat, tetapi yang kita temui dilapangan lain, dari data yang kita punya dari 400 anggota sudah menyimpang karena ada diluar dari desa simpang pesak yang dapat, sedangkan warga sendiri seperti saya juga tidak dapat karena dulu kontra kepada HSBS ini. kita disini bicara keadilan sehingga bisa di kondisikan lagi supaya masyarakat yang tidak dapar menjadi dapat. ada yang dalam satu KK suami istri anaknya juga dapat jatah tanah, sedangkan tidak mungkin tiap satu orang itu ada KK. hal ini tidak mengada-ngada melainkan fakta kita punya bukti. Jadi tolong dikaji kembali oleh perusahaan, desa maupun koperasi karena masih banyak yang lebih susah di desa kita yang patut menerima. Dan untuk yang sekiranya sudah mampu secara ekonomi untuk mengalah dan lebih berperikemanusiaan, karena di desa simpang pesak sudah kebanyakan yang kaya semakin kaya dan ingin menjadi penguasa. Silahkan seperti itu asalkan yang lain sudah sama rata sama dapat. Sedangkan tujuan pemerintah membangun plasma untuk mensejahterakan masyarakat bukan untuk memperkaya masyarakat. Jadi tolong di kami kembali. Wasalamualaikum.
Oman Anggari, SH : Terimaksih kepada LSM  saran beliau sekiranya untuk  kedepanya yang sudah dapat cukuplah. dan untuk satu KK yang dapat cukup satu jangan tiap anggota dalam KK. Mudah-mudahan kedepan ada pak camat, jajarannya, pertanian dan PT HSBS yang ada disini, semoga pertemuan kali ini ada manfaatnya, kita ingin betul-betul mensejahterakan akan masyarakat. Kepada teman-teman saya yang hadir apa ada yang ingin disampaikan ?
Ardian, SH Anggota Komisi II : Assalamualaikum yang saya hormati pimpinan rapat, bapak/ibu kepala dinas pertanian/yang mewakili. bapak kades, bapak camar, ketua koperasi, manager pt HSBS, LSM dan serta tokoh masyarakat,  ruh investasi sebetulnya bukan hanya memsejahterahkan masyarakat setempat kita melihat dari awal investasi ini bergejolak dapat diterima dan berjalan namun dalam perjalanan muncul permasalahan, artinya belum ada keadilan kesamaan antara hak dan kewajiban dan nanti terbentuknya kesejahteraan. dari yang telah disampaikan tadi ada kewajiban dari pihak perusahaan yang harus dilaksanakan sesuai dengan permentan 2006-2007 revisi 1998 2013, wajib untuk membangun kebun plasma. Terkait dengan sampai saat ini masa produksi perkebunan dengan tonase dalam jenjang waktu 3-4 tahun mulai produksi tidak di gambarkan berapa ratus ton dari jumlah kebun plasma ataupun kemitraan yang telah diproduksi ssehingga telah dilakukan  peminjaman dari koperasi kepada perusahaan dan ke pihak-pihak lain. Kemudian timbul kerancuan dari daftar nama-nama penerima plasma yang belum dapat atau belum optimal dari jenjang waktu yang disepakati. sehingga setiap tahun atau setiap bulan pendapatan kami selalu tidak sesuai bukannya lebih bertambah atau berkurang namun tidak ada kejelasan, sebetulnya ini karena tidak diikat akad kredit antara koperasi dan pihak perusahaan. pak Dedi selaku ketua koperasi mengapa hal ini jadi bisa terjadi? dan dibiarkan begitu saja sehingga menimbulkan permasalahan, seharusnya bapak mantan anggota DPRD paham akan hal ini, langka apa yang harus dilakukan agar upaya untuk menjalankan koperasi bermitra dengan perusahaan ini dapat berjalan baik mulus dan terukur serta dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat koperasi. terkait dengan daftar penerima plasma seperti yang diutarakan pak kades sudah dilakukan pendataan mulai dari dusun RT dan pemerintah daerah. Disinilah jenis teknis yang sesungguhnya memiliki pengawasan sebelum naik ke bupati siapa daftar penerima yang layak menerima kebun plasma. ketika itu dilihat dari data yang disampaikan secara tertulis itu diasumsikan tidak dapat diterima sepertinya harus dikembalikan jangan langsung dikembalikan kepada bupati, kriteria penerima juga harus jelas, berdomisili di daerah setempat, tentu ada hal-hal seperti itu yang menjadi dasar-dasar dinas teknis yang mempublikasi daftar penerima plasma. Namun sepertinya perubahan daftar nama yang naik ke bupati atas itu apakah dilakukan perubahan saat didinas sendiri sebelum naik ke pemerintah daerah? ssebab pemerintah daerah tidak akan tahu detailnya, hanya tanda tangan dan selesai. yang 20% itu sudah menjadi bagian dari plasma itu, dan yang HTR dengan yang kebun inti. Kebun inti ini tidak menghapuskan kebun plasma, yanag baru di sebelah utara 400 hektar, apakah ini sudah mengakomodir plasma plasma yang telah dibagikan atau mungkin ada kebijakan baru dari perusahaan dari 400hektar itu kembali melaksanakan 20% untuk mengakomodir masyarakat kita yang selayaknya menerima plasma kembali, itu yang perlu saya tanyakan. Kemudian untuk masalah ketenagakerjaan, untuk memprioritaskan masyarakat setempat. dan dari dinas ketenagakerjaan kami juga perlu tahu kepatuhan dari bpjs ketenagakerjaannya seperti apa? sayangnya dinas lingkungan hidup tidak di undang terkait UPL dan sebaginya.
“ Dan kami lihat dari pemaparan ketua BPD bahwa ada kebun masyarakat yang masuk hutan produksi dan harus dihentikan, tapi sampai saat ini masih terus diproduksi dan itu salah karena legal standingnya tidak jelas. sekian terimakasih.
Oman Anggari, SH : Untuk dinas ketenagakerjaan nanti terakhir mohon dijelaskan untuk PT HSBS tentang bpjs ketenagakerjaannya. selanjutnya dari anggotan dewan apa masih ada yang mau disampaikan ?
Sadli, SIP : Assalamualaikum saya lihat aneh masyarakat yang punya lahan lahan, hilang duit tidak. Tadi teman-teman perusahaan mengungkapkan koperasi menimbulkan hutang sebesar 1,7M. dan mungkin 1,7 M itu digunakan oleh anggota koperasi. hal ini berdampak pada anggota yang seharusnya sudah bisa menerima hasil mereka. karena penebasan penanaman masih tanggung jawab PT sedangkan pemeliharaan sudah menjadi beban masyarakat dan nanti jadi bagi 2. Masa 11 tahun masih hutang terus 1,7M itu tidak logis. jadi ada ketidaktransparan karena dari awal sudah salah, sehingga salah seterusnya karena ada yang ditutupi. Dan yang jadi korban masyarakat yang tidak tahu apa-apa, jangan memanfaatkan masyarakat yang tidak mengerti. Saya sangat miris dengan koperasi ada hutang, apakah benar itu untuk anggota ? karena 1,7 M dalam 11 tahun itu tidak masuk akal, jika benar digunakan oleh anggota koperasi yang punya plasma tidak mungkin tidak lunas. wajar mereka mempertanyakan, jika berawal tidak jujur tetap berakhir tidak jujur, bohong satu kali maka seterusnya begitu,. sekarang tergantung masyarakat harus fair.  Kades juga harus memantau para pekerja, benar tidak masyarakat daerah itu karena yang harus menerima masyarakat daerah tersebut. yang sudah punya plasma tidak masalah tidak bekerja karena tinggal menunggu uang yang tidak punya itu harus dipekerjakan. harus dirangkul. Yang salah kita perbaiki  pelan-pelan. kami hanya ingin masyarakat yang berhak sampaikanlah hak mereka saya yakin perusahaan ada niat baik. Masyarakat yang berkah menerima jangan takut bertanya, tanyakan hak tersebut. sekian dari kami
Oman Anggari, SH : Pak sadli menyarankan perbaikilah dan masalah sertifikat nanti akan kita tanyakan di season terakhir. kepada dinas pertanian seperti apa penilaiannya atau akan diagendakan ulang. 
Benos Rodiarto Anggota Komisi II : Untuk koperasi harus tahu produksi dalam satu bulan untuk menyingkronkan data, berapa pemasukan dalam bulan tersebut.  Dan perusahaan cost yang sudah dikeluarkan setelah diukur tanah hanya ada perawatan panen dan transportasi, cost itu saja yang dibebankan kepada peserta plasma, saya rasa tidak masuk akal sudah panen selama 6 tahun pastinya sudah terdata dari umur 0 sekian tahun. Cuma disini dari perusahaan atau koperasi hanya memberi pinjaman kepada anggota plasma, kenapa bisa seperti itu, berarti koperasi kurang komunikasi dengan pihak perusahaan ataupun ssebaliknya. karena setahu saya saat pernah bekerja di pt swp tahun pertama saja kami sudah bisa bagi hasil dengan peserta plasma sesuai dengan MOU yang dituangkan berdasarkan pembukuan perkebunan. tapi sampai saat ini masih 3 tahun hanya dapat hutang saja tanpa menerima hasil. jadi kami mohon pihak pt dan koperasi untuk transparan dan duduk bersama camar, kades, anggota plasma rembukan masalah ini. karena yang di PT stalindo saja sekarang sudah bisa 3-4 juta per KK dengan luasan 2 hektar bersih, setelah dikurang biaya perawatan yang paling hanya setahun 3x, sedangkan panen yang dilakukan tiap 10x sehari, jadi benar jika 1 truk 6-8 juta uang yang dihasilkan. jadi tolong bapak sebagai manager perusahaan untuk berkoordinasi dengan pihak koperasi, apabila koperasi tidak jelas tanyakan ke PT, tinggal bapak selaku pimpinan perusahaan mengatasinya, sehingga ada hutang 1,7 M, harapan kami dari DPRD agar tidak ada masalah lagi, kalau bisa cukup diselesaikan di desa saja. Karena ini untuk masyarakat setempat, dan saya sarankan kepada pihak HSBS perhatikanlah masyarakat sekitar agar tidak ada gejolak, yang belum dapat plasma dipekerjakan sehingga sama untung. sekian. wassalamualakum 
Oman Anggari, SH : Terimakasih kepada bapak Benos, pertanyaan kepada PT HSBS CSRnya sudah berapa setiap tahun bikin apa ?
Muchlis : Setelah tanggal 5 kemarin sesudah rapat kemarin tanggal 6 kami langsung mengadakan pertemuan dengan pihak koperasi, yang dihadiri ketua dan wakil ketua koperasi, dan menghasilkan beberapa keputusan, salah satunya koperasi mengusulkan untuk pembentukan kantor koperasi. Jadi intinya semenjak dulu sampai sekarang tidak ada dusta dan saya siap membangun daerah karena saya merupakan putra asli simpang pesak dan tokoh pemekaran beltim, jika selama perjalanan saya ada salah tolong ditegur. dan tentang pinjaman 1,7M kenapa jadi pinjaman bisa ditanyakan langsung ke ketua koperasi karena bukti tanda terimanya ada serta bukti penyampaian ke masyarakatnya ada. mengapa dalam bentuk pinjaman karena sampai saat ini belum akad kredit, jika sudah baru akan kita clearkan. pinjaman ini dapat dikatakan hanya menyalurkan bagian masyarakat yang belum sempat kita perhitungkan. Dan laporan kita sampaikan tiap satu bulan sekali ke koperasi tembusan ke dinas perkebunan dan ke BKMPT. Hanya telatnya tidak kita sampaikan tertulis ke anggota Dewan. Dan mengapa sampai 11 tahun masih berhutang karena kita melihat dari laporan yang sering terkendal iklim, buah kurang, tekhnis perawatan dan kendala di perjalanan seperti jalan rusak. karena dari tiap block untuk keluar kita harus menggunakan mobil yang harus masuk ke dalam.
Mohon petunjuk dari kawan-kawan jika kami masih banyak kekurangan, berkirim surat juga bisa dari laporan sampai teknis lapangan pun kami siap di sidang. 
Untuk masalah CSR saya tidak bawa data, tetapi selalu kami sampaikan ke pihak desa tetapi tahun 2016 kemarin kami bangun pagar SD simpang pesak, dan lainnya kami rutin tiap idul adha melakukan pemotongan kurban sapi. Jadi dari pendidikan kita jalan. jika ada data akan saya sampaikan lebih detail, sekian terima kasih
Oman Anggari, SH : Karena ini bukan perusahaan kecil jadi CSR itu wajib ke masyarakat, terserah untuk apa tapi diusahakan yang lebih bermanfaat bagi masyarakat. bagi kami dewan ketika perusahaan membuka plasma dan itu membuat masyarakat sejahtera kami tidak ada masalah. tapi yang jadi masalah ketika itu bermasalah. Kami mengadakan pertemuan ini karena ada unsur ketidakadilan seperti ibu rahija yang tidak kebagian dan masyarakat lainnya. jadi lebih transparan lagi dalam masalah keuangan, jika perusahaan lain bisa kenapa kalian tidak. Dalam hal ini pak dedi selaku ketua koperasi harus menyampaikan kepada anggotanya bahwa akan membangun kantor koperasi.  saran dari pak sadli
untuk CSR kami punya solusi bahwa untuk  infrastruktur desa sudah banyak membangun, dari APBNnya bisa digunakan untuk infrastruktur. Alangkah baiknya digunakan ukan beasiswa anak yang tidak mampu untuk kuliah. Jadi desa membangun infrastruktur dan perusahaan membangun SDMnya. jadi orang yang awalnya kontra bisa berpihak pada perusahaan jika anak-anak mereka di kuliahkan. Jadi pembangunannya imbang. tapi di data yang benar-benar tidak mampu. 
Oman Anggari, SH : Nanti kami juga akan cek dari peraturan CSR apakah sudah sesuai tidak CSR yang digunakan tersebut. kemudian pertanyaan umtuk pak Suroso dari kabid  ketenangakerjaan apakah tenaga kerja di PT HSBS sudah sesuai dengan UU ketenagakerjaan ?
Suroso kabid  ketenangakerjaan Beltim : jadi untuk PT HSBS sesuai dengan tugas kami, kami hanya membantu 2 aspek yaitu bagaimana investasi itu aman dan tenaga kerja terlindungi. dan untuk HSBS walaupun saya tidak masuk kedalam tim penilaian tadi jadi sudah kami nilai lampu hijau

Sadli, SIP : berapa jumlah tenaga kerjanya 

Suroso : 86 orang semua sudah masuk BPJS, tenaga kerja dan kesehatan, malahan ada juga ibu yang tidak mau menerima bpjs kesehatan, karena suaminya sudah kerja di HSBS, jadi beliau tidak mau dimasukkan ke PT karena jika masuk pt nanti bantuan sosial yang lain akan putus. jadi nilai untuk itu HSBS sudah hijau lampunya.
Oman Anggari, SH : Berapa total tenaga kerja di pt HSBS?
Suroso : Yang terdaftar 644
Ketua LSM Lintar Belitung Ali Hasmara : Sayamenambahkan sesuai bukti yang kami pegang, masalah daftar nama petani penggarap, dari sesi hukum awalnya dikatakan bahwa daftar petani berdasarkan KK namun ternyata dalam daftar penggarap ini perorang. kemudian pada tahun 2013 daftar petani dibagi dua menjadi dafatar petani plasma umum dan plasma kemitraan.Jika data awal memang banyak nama-nama pejabat anak istri, staf dan segala macam ada.  apakah itu hanya untuk pengalihan isu atau tidak atau masuk kedalam ranah grafitikasi atau tidak itu bukan urusan kita, namun pengadilan yang berhak. untuk masalah HTR katanya tidak ada rekayasa, sawit yang di tanam HSBS di hutan produksi itu sekitar 350 hektar, dan katanya yang sudah dilegalkan 196,6 hektar artinya tanah tersebut sudah ditanam sawit oleh Perusahaan bukan masyarakat, tapi kepala Desa mengeluarkan surat yaitu no.105/SP/IX/2014 tanggal 8 september 2014 tentang permohonan pencadangan HTR : sehubungan dengan adanya perkebunan kelapa sawit masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani masuk kedalam hutan sowosembulu simpang pesak, sudah dihutankan kembali maka kelompok tani tersebut bermaksud untuk dicadangkan sebagai HTR. Artinya hutan sawit HSBS itu seolah-olah milik masyarakat dan dikembalikan ke HSBS,  selanjutnya itu masalah hukum, kan sudah jelas sekian terimakasih.
Ali Masworo : jika berbicara masalah CSR, sepengetahuan kami CSR adalah keuntungan dari perusahaan minimal 10% dijadikan CSR, kami bertanya memangnya PT HSBS sudah untung sehingga dibebankan CSR. Takutnya CSR itu menjadi beban koperasi. Karena jika perusahaan belum ada untung jadi darimana CSRnya ?
Oman Anggari, SH : intinya jika sudah ada untung keluarkanlah CSR yang sepadan. Nanti kami berencana akan mengagendakan bertemu dengan kementrian kehutanan masalah HTR CSR  dll.
Ardian, SH : Menurut saya CSR adalah sebuah kewajiban untung tidak untung harus dibayarkan. dan tidak akan menambah hutang masyarakat dan perusahaan sesuai perda no 12 tahun 2013, cuma implementasinya ada yang dijalankan ada yang tidak. 
Muchlis : terkait CSR hampir setiap tahun kita diundang oleh desa pada saat musrembang, karena pada musrembang itu sudah tertata rencana kedepannya seperti apa ? jadi kami selalu diberikan kesempatan tiap tahun untuk membangun apa. dan kami tidak pernah absen. jika ingin bukti bisa langsung ke lapangan. Sekian terimakasih
Oman Anggari, SH : Semoga apa yang dikatakan sesuai, kami hanya memperjuangkan hak-hak rakyat. jadi untuk PT HSBS lebih berbenah dan ikuti peraturan yang ada di negara kita seperti perda. dan untuk BPN mohon disampaikam kepada atasan untuk membuat sertifikat lebih selektif lagi dan teliti
intinya kami hanya ingin semua pihak sejahtera, adil dan mendapatkan haknya masing-masing. sekian rapat hari ini mohon maaf jika kami banyak kurang
. Wassalamualaikum. ( Tim  )

Komentar