Pembangunan proyek Sentra Kuliner diwilayah Pantai Tanjung pendam, alokasi Dana APBN sebesar, Rp 997.473.313, dikerjakan oleh CV Pachri Jaya, tahun 2017 diduga dikerjakan tidak sesuai RAB, asal jadi. Berdasarkan hasil pemantauan dilapangan, dalam pengerjaan pembangunan Tiang bangunan Sentra Kuliner tersebut, pada bagian bawah pondasi menggunakan Besi 8 Bencong Red), diduga guna mengelabui pihak pengawas, pada bagian atas permukaan besi 8 tersebut disambung menggunakan besi ukuran 10.
Sementara itu Anwar yang mengaku selaku pihak pengawas dari CV Fachri Jaya mengatakan, “ Tiang besi yang digunakan memang mempergunakan Besi ukuran 8, namun pada bagian atas permukaan menggunakan Besi ukuran 10, yang di Las, “ Jelas Anwar.
Lubis Riansah Sekkretaris LSM Lintar mengatakan,” Bngunan tersebut merupakan bangunan sentral kuliner yahng nantinya selalu digunakan, tapi kenapa pembangunannya terkesan asal asalan, kami berharap kontraktor yang hendak menangani kegiatan fisik tersebut dalam melaksanakan kegiatan di lapangan hendaknya sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang ada, sehingga tidak dibuat asal jadi, dan kami berharap pihak pengawas kegiatan maupun konsultan proyek mengingatkan pengusaha/kontraktor agar jangan hanya mencari keuntungann tapi harus mengerjakan sesuai RAB yang sudah ditentukan.” Ungkap Lubis.
Sementara Pelaksana pengerjaan Sentra Kuliner CV Pachri Jaya ketika wartawan coba mencari direktur atau penanggung jawab untuk konfirmasi tentang kegiatan tersebut, tidak dapat diketahui keberadaannya.
Komentar