Warning: sizeof(): Parameter must be an array or an object that implements Countable in /home/u4853462/public_html/wp-content/plugins/ad-injection/ad-injection.php on line 824
Warning: count(): Parameter must be an array or an object that implements Countable in /home/u4853462/public_html/wp-content/plugins/ad-injection/ad-injection.php on line 831
Puluhan Nelayan Desa Kembiri didampingi Kadus dan Polsek Membalong mendatangi lokasi pabrik sawit PT. Foresta Lestari Dwikarya lantaran adanya laporan terkait dugaan pencemaran limbah sawit ke arah sungai Kembiri yang berdampak buruk sehingga membuat nelayan menjadi geram.
Juki, Ketua Nelayan Desa Kembiri ketika ditemui Bintang Save di lokasi pembuangan limbah sawit PT. Foresta Lestari Dwikarya mengatakan, pencemaran ini sudah pernah terjadi sampai-sampai ikan sungai dan laut mati. “Namun entah mengapa pihak perusahaan terkesan mengabaikan teguran-teguran dari nelayan setempat,” ucapnya.
Sedangkan Saidi, Kadus Desa Kembiri saat dikonfirmasi mengatakan, “ terkait hal pencemaran limbah sawit PT. Foresta Lestari Dwikarya bukan hanya kali ini saja namun sudah sering terjadi. “Hal semacam ini (pencemaran akibat limbah-red) bukan kali ini saja, tetapi sudah pernah terjadi sebelumnya. Bahkan pihak perusahaan juga pernah berjanji akan membuat bendungan agar limbah tidak mengalir ke sungai lagi dan juga pernah berjanji membuatkan dermaga tambat nelayan, namun itu hanya omong kosong belaka,” ujarnya dengan nada geram
Hal senada juga disampaikan Martoni selaku Nelayan. “Kita dari nelayan dan perwakilan desa kembiri sudah pernah menyampaikan ke Manager Pabrik Sawit PT. Foresta terkait adanya limbah yang akan masuk kesungai, namun pihak Manager tidak merespon awalnya sehingga kami turun beramai-ramai dengan nelayan. Baru ada tanggapan dan Manager berjanji dalam tempo lima hari akan kering disedot. Namun berselang satu minggu kita mengecek lagi ke lokasi, aktivitas penyedotan tidak membuat kering malah bertambah banyak. Yang kita takutkan adalah, apabila air limbah masuk lagi ke sungai seperti dulu ikan sungai dan ikan laut mati sehingga sangat merugikan nelayan,” jelas dia.
Kuncen, warga setempat juga menambahkan giliran para nelayan datang kelokasi yang dimana air limbah mulai mencemari lingkungan, disaat itu pula pihak perusahan kelapa sawit PT. Foresta Lestari Dwikarya baru sibuk membenahi dan ada dugaan dimana para nelayan pulang mereka juga berhenti memperbaiki saluran limbah tersebut.
Sayangnya, Manager Pabrik Sawit PT. Foresta Lestari Dwikarya, Budi, ketika dikonfirmasi via pesan singkat sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban.
Anggota DPRD Dapil 4 Membalong, Amsori, ketika dikonfirmasi terkait adanya dugaan pencemaran limbah oleh PT. Foresta Lestari Dwikarya mengatakan, bahwa pihaknya akan terus mengawal perkembangannya. “ Kita juga meminta hasil lab yang sudah diantar nelayan, kita dampingi ke Dinas Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung,” imbuh Amsori.
Berdasarkan pantauan di lokasi, nelayan dan pihak perusahaan kelapa sawit PT. Foresta Lestari Dwikarya melakukan pengambilan sampel limbah untuk dilakukan pengujian lab disaksikan langsung oleh Kapolsek Membalong.
Humas LSM Lintar Belitung Suhermanto mengatakan,” kejadian dugaan pencemaran limbah sawit ke arah sungai Kembiri diduga bukan yang pertama kali artinya PT. Foresta Lestari Dwikarya tidak perduli atas lingkungan sekitarnya, dan tentunya masyarakat setempat selalu merasa resah, oleh sebab itu kami berharap anggota DPRD yang mengawal bukan sekedar mengawal tapi ketika bukti sample limbah yang dibawa nelayan untuk di tes laboratorium terbukti, tidak ada kata lain dan tidak ada kompromi, harus mengawal sampai ke Pihak yang Berwajib, perusahaan harus bertanggungjawab sesuai jalur hukum, Warga juga berhak melapor langsung ke penegak hukum, apalagi ketika Puluhan Nelayan Desa Kembiri didampingi Kadus dan Polsek Membalong mendatangi lokasi pabrik sawit itu tandanya Penegak Hukum sudah tahu dan harus merespon jangan sampai ada dibiarkan, kami LSM Lintar akan mengawal hasiltersebut jangan sampai ada dusta diantara kita,”ungkap Suhermanto
Menurut Suhermanto,” Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. UU disahkan di Jakarta, 3 Oktober 2009 oleh Presiden dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Andi Mattalatta, artinya didalam UU ini tercantum jelas dalam Bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya, Larangan-larangan tersebut diikuti dengan sanksi yang tegas dan jelas tercantum pada Bab XV tentang ketentuan pidana pasal 97-123. Salah satunya adalah dalam pasal 103 yang berbunyi: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp.1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar, nah inikan sudah jelas kenapa pihak penegak hokum tidak bias bertindak,” Ungkap Suhermanto. ( Ali Hasmara )
Komentar