RENCANA PEMINDAHAN JALAN DI AREA WISATA TANJUNG TINGGI BELITUNG DIDUGA BERMASALAH

Uncategorized64 Dilihat

Warning: sizeof(): Parameter must be an array or an object that implements Countable in /home/u4853462/public_html/wp-content/plugins/ad-injection/ad-injection.php on line 824

Warning: count(): Parameter must be an array or an object that implements Countable in /home/u4853462/public_html/wp-content/plugins/ad-injection/ad-injection.php on line 831

“ Selama ini wilayah pantai Tanjung Kelayang disengketakan para pihak dan banyak pihak. Padahal transaksinya bertentangan dengan hukum agraria. Jadi sebenarnya transaksi jual beli lokasi Tanjung Kelayang cacat secara hukum. Karenanya transaksi jual beli pun harus batal “
sumber gambar : www.rakyatpos.com
Salah seorang Pemerhati Wisata Di Belitung Safari Ans melalui pesan WAnya 24/01/2019 mengatakan,” Ketika terjadi tsunami kamerin, Menteri PU bilang, semua bangunan rumah di pinggir pantai menyalahi aturan. Sebenarnya aturan ini telah sampaikan ke Bupati Sahani Saleh bahwa 200 meter dari bibir pantai tidak boleh dimiliki pribadi apalagi sampai memungut bayaran. Kalau pun Pemda atau Kecamatan atau Kelurahan membutuh dana keberhasihan, pungutannya harus diatur denga Perda atau Perbup. Hukum agraria di seluruh dunia membebaskan pantai dari pemilikan pribadi. Milik perusahaan adalah kategori pribadi. Pribadi atau perusahaan yang bangunan atau kepemilikan tanahnya dekat dengan pantai harus memberikan akses seluas-luasnya kepada publik. Kalau melihat keberadaan jalan dari Tanjung Tunggi sampai ke Tanjung Kelayang saat ini sudah benar. Sehingga tidak ada alasan untuk dipindahkan. Hukumnya kalau jalan bisa dipindahkan, maka bangunan kurang dari 200 meter bibir pantai juga harus dibongkar. Kini Menteri PU namoak mensyaratkan bukan 200 meter tapi 100 meter. Nah posisi jalan di Tanjung Tinggi kita lihat tidak melanggar aturan manapun. Kalau alasan pemindahan jalan itu karena lahannya sudah dimiliki perorangan atau perusahaan, maka transaksi jual belinya harus batal demi hukum. Karena area publik tidak boleh diperjual-belikan,”ungkap Safari
“ Saran saya DPRD dan Bupati Belitung harus menyusun Perda untuk menerapkan hukum ini agar tidak simpang siur. Sehingga pengelolaan area publik di bibir pantai tidak dikelola secara semena-mena. Perda itu wajib ada di Beliting, karena ini perintah hukum yang harus dilaksanakan. Di Anyer kemarin, Menteri PU menegaskan bahwa 100 meter dari bibir pantai tidak boleh ada bangunan. Apapun dan untuk apapun tidak boleh ada bangunan pribadi. Atas dasar pemikiran di atas, maka ada kekuatan hukum sebenarnya untuk mengembalikan lokasi Tanjung Kelayang menjadi area publik. Selama ini wilayah pantai Tanjung Kelayang disengketakan para pihak dan banyak pihak. Padahal transaksinya bertentangan dengan hukum agraria. Jadi sebenarnya transaksi jual beli lokasi Tanjung Kelayang cacat secara hukum. Karenanya transaksi jual beli pun harus batal. Untuk itu Pemda Kab Belitung bisa menyita aset bangunan yang berdiri di kawasan area publik Tanjung Kelayang. Jika pendekatan ini dipakai, maka wilayah pantai Tanjung Kelayang bisa dikelola oleh Pemda untuk kepentingan publik. Publik pariwisata. Apalagi wilayah pantai Tanjung Tinggi dan Tanjung Kelayang telah menjadi ikon pariwisata pantai Belitung, “ jelas Safari
 Di Bali. Belakang hotel yang besar-besar itu di belakangnya amat luas. Masyarakat bebas berjalan kaki dan berkendara sepeda. Namun bisa saja pendekatan lain di wilayah Tanjung Tinggi sampai ke Tanjung Kelayang. Bahwa jalan yang sekarang dekat dengan bibir pantai hanya boleh dilalui pejalan kaki dan naik sepeda. Mobil dan motor tidak boleh melewati jalan itu, sehingga kecelakaan lalu lintas yang sempat mematikan anak turis bule tempo hari tidak terulang lagi. Tetapi jalan akses tidak ditutup atau dipagar. Jika memindahkan jalan itu bermaksud menutup akses publik, jelas ini salah. Tetapi memindahkan jalur motor dan mobil itu hanya soal kebijakan lalu lintas saja. Saya pikir itu jalan keluar yang bijaksana kalau bisa dicapai kesepakatan. Karena ramainya lalu lintas mobil dan motor di jalan pariwisata ini akan menyebab kecelakaan yang merenggut nyawa. Itu berbahaya dan menyebabkan kawasan ini ditinggalkan turis. Sebaiknya Pemda menyediakan kendaraan turis seperti kendaraan lapangan golf. Kendaraan bermesin elektrik yang tidak membawa suara bising. Atau menyewakan sepeda. Atau mungkin diadakan becak kayak di Jawa. Atau sepeda gandeng kayak di Jakarta. Kebijakan ini akan memberiman penghasilan tambahan bagi masyarakat dan Pemda sendiri tentunya,” tegas Safari
Humas LSM Lintar Suhermanto menambahkan,” saya sangat setuju atas pemikiran dari Sdr.Safari, semua sudah jelas,dan itulah faktanya,sekarang tinggal bagaimana kita semua yang menolak bersatu bahu membahu menyelamatkan kawasan Tanjungtinggi dari genggaman kepentingan orang orang tertentu dengan mengorbankan kepentingan masyarakat umum,kalau semua ini menyalahi aturan,  ini semua ada otaknya nah otaknya ini yang harus dicuci dengan membangunkan semangat masyarakat di wilayah Tanjungtinggi dan kecamatan Sijuk tentunya kita semua yang ada di Belitung bersatu adakan demo akbar tolak argument apapun untuk memindahkan jalan tersebut,” tegas Hermanto. sumber Diskusi dan cari solusi. Ali Hasmara

Komentar