Penetapan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung pandan dengan No.87/Pdt.P.2017/PN Tdn.Tertanggal 21.November 2017, yang Tertera porsi pembagian 65 dan 35 Persen, dalam kepemilikan Saham, 65 % Atas nama Eddy Sopian dan 35% Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung, didalam Areal 92,3 ha diatas Sertipikat HPL Pemda Belitung.
Lubis Aktifis Pemuda Desa Keciput Kecamatan Sijuk dan Anggota LSM Lintar kepada wartawan mengatakan, ” Semenjak Sertipikat HPL no.1 Desa Keciput Kec. Sijuk Kabupaten Belitung, tanggal 11 Juli 1994, sampai dengan penerbitan sertipikat ke II, tertangal 8 Maret 2007, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung, tidak ada penggelolaan yang terlihat dari pihak Pemegang saham, kecuali Berdirinya Komplek BLK (Balai Latihan Kerja) yang Difasilitasi oleh Pemda dan Disnakerstran.
Adapun Area yg tidak masuk dalam Kawasan BLK tersebut, ternyata .asih banyak kepemilikan masyarakat setempat, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tanah dan pengguasaan fisik dilapangan, karena letak Areal yang 92,3 ha tersebut memang berada di belakang pemukiman penduduk dan sudah dikuasai dan dikelola oleh masyarakat dibawah tahun 90,an.
Berkenaan dengan hal tersebut diatas, masyarakat pemilik lahan, meminta kepada para pihak untuk meninjau ulang kembali, berkenaan proses dari pengguasaan lahan tersebut, disinyalir tidak sesuai prosedur yang Benar, apalagi diduga banyaknya pembohongan publik yang dilakukan oleh pemegang saham, dengan menyatakan didepan Penggadilan bahwa area tersebut sudah senantiasa dikelilinggi dengan pagar dan ditandai dengan patok patok, pada kenyataan dilapangan tidak terlihat adanya pagar, dan patok patok yang dimaksud, yang ada dilapangan adalah Komplek BLK dan Spanduk pengguasaan lahan oleh masyarakat setempat,” ungkap Lubis
Berkenaan dengan Keterangan Pemilik Saham PT BELTDC yang memberikan Keterangan bahwa aktifitas dari PT BLTDC hanya berada di area 92,3 ha tersebut, sangat Tidak relevan, karena Keterlibatan Pihak BELTDC dan Pemda Belitung, jelas jelas tertuang pada pembangunan Belitung Beach Hotel Di Pantai Tanjung Kelayang, yang ditanda Tangani langsung Oleh Bupati Belitung URIP TP ALAM, atas nama Pemda, dan Eddy sopyan Atas nama Dirut PT BELTDC dikawasan 5,6 ha yang sekarang Mangkrak dan Terbengkalai. melihat dari situasi yang berkembang, dengan gencarnya Pariwisata Belitung, dan keadaan Tanjung Kelayang yang Seperti sekarang, masyarakat Desa Keciput akan melaporkan semua temuan dan kejanggalan selama ini yang sudah merugikan banyak pihak, laporan ini akan segera diserahkan Ke KPK yang Dimotori oleh FPKMD (Forum Peduli Keciput Masa Depan),” jelas Lubis
Membalong, Kodim 0414/Belitung Dalam Pembinaan Teritorial Koramil 414-04/Membalong bekerja sama dengan Ikatan Budha Indonesia memberikan bantuan beras kepada warga masyarakat
Tanjungpandan-Menanggapi aksi damai yang dilakukan oleh ormas Islam yang terdiri dari,persatuan islam thionghua Indonesia (PITI ) kabupaten Belitung,Antab Belitung dan
Komentar