Bimtek Peningkatan dan Penguatan Kapasitas BPD Dan Bimtek Pelayanan Kewenangan Desa Serta Optimalisasi Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Dan Layanan Informasi Publik Desa Se Kabupaten Belitung 21 s/d 24 Nopember 2019 di Meeting Room Arcadia Hotel dihadiri oleh Dir. Kelembagaan dan Kerjasama Desa Ditjen Bina Pemdes Kemendagri RI,DRS. Budi Antoro MBA, Kepala Dinas PPKBMD Kabupaten Belitung H. Nurman Sunanda, Pemerintahan Desa dan BPD sebagai Kabupaten Belitung Dengan jumlah peserta 137 orang.


Dalam sambutan pembukaan tersebut Kepala Dinas PPKBMD Kabupaten Belitung H. Nurman Sunanda yang mewakili Bupati Belitung dalam sambutannya mengatakan, ” Sebagaimana yang disampaikan pak Budi tadi mengacu pada peraturan yang harus kita pegang didalam hal kita melaksanakan tugas pokok kita masing masing terutama untuk kewenangan Desa, sesuai dengan Permendagri no.44 tahun 2016 tentang kewenangan Desa, maksud dari Permendagri tersebut yaitu untuk meningkatkan eksentifitas dan ektebikats dalam menata kewenangan Desa jadi kalau dulu ada kepala Desa yang merasa dipilih oleh rakyatnya tidak pernah merasa ikut campur tangan Pemerintah Desa ini salah besar, kita pahami bersama sama, kalau tidak ada campur tangan Pemerintah Desa, Pemerintahan Kabupaten, atau Pemerintahan Propinsi dan Pusat makan pemerintah Daerah itu tentunya tidak ada, tentunya Desa memiliki kewenangan untuk mengatur kelengkapan dari pada kelembagaan yang ada di Desa tetapi tidak terlepas dari Pemerintah Daerah, karena kadespun harus dilantik oleh Bupati jadi jangan sampai salah kaprah, kemudian tujuan dari Kemendagri itu sendiri adalah untuk mendorong profesionalitas bidang Kewenangan Desa yang meliputi pelaksanaan Pembanguna Desa, Penyelenggaran Pemerintah Desa, Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan Desa, itulah tugas tugas untuk kewenangan Desa supaya dapat disusun dengan Baik dan tertib serta mengikuti aturan dan ketentuan yang ada,” ungkap Sunanda.
Dir. Kelembagaan dan Kerjasama Desa Ditjen Bina Pemdes Kemendagri RI,DRS. Budi Antoro MBA dalam mengawali bimbingan teknis kepada Kepala Kepala Desa dan BPD seluruh Kabupaten Belitung menjelaskan, ” Dalam kesempatan ini saya akan menjelaskan apa peran Kepala Desa dan apa peran BPD, kemudian perjalanannya seperti apa, pertama kali yang akan saya jelaskan adalah pemahaman umum tentang pemerintahan Desa, tugas terakhir atau pemutus terakhir di Desa adalah masyarakat Desa melalui Musdes , kalau Kabupaten Kota , atau Provinsi maka semua urusan keputusan yang menjadi kewenangan gubernur dan bupati itu semua berasal dari Pemerintah Pusat, sekali lagi yang diberikan gubernur dan bupati semuanya dari pusat yang disebut disentralisasi, Perbedaanya kalau di Desa, tidak semua urusan yang menjadi kewenangan Desa itu berasal dari Pemerintahan Pusat,tetapi ada beberapa urusan yang diurus oleh desa, itu sudah ada sebelum Negara ini merdeka yang disebut asal usul contoh, semua ada yang mengurusnya , ini sudah ada sebelum negara ini berdiri, jaman Majapahit sudah ada, jaman Mataram sudah ada,” ungkap Budi. ( AH )
Komentar