Perdamaian Kasus Sijuk

Berita, Daerah, Hukum478 Dilihat

Press release

Harus ada pemilahan masalah atau kasus yang terjadi, pertama ilegal mining dan perambahan hutan lindung. kedua, kasus pengrusakan Peralatan tambang yang terjadi di area ilegal oleh petugas, ketiga kasus penganiayaan oleh oknum penambang terhadap petugas pol PP dan termasuk Wagub Babel.

Untuk kasus yang pertama tidak seharusnya dilakukan perdamaian karena pelaku berhadapannya dengan peraturan dan perundang2an, bukan dengan perangkat pelaksana (petugas) hukumnya, artinya secara aturan ada kerugian negara disitu, karena undang2 Minerba, undang2 Lingkungan hidup, Peraturan pemerintah tentang penggunaan kawasan hutan, kemudian daerah tersebut informasinya sudah di tetapkan sebagai salah satu kawasan Geopark Belitong, itu sebenarnya yang sudah dilanggar.
jadi tidak dimungkinkan untuk dapat dilakukan perdamaian.

Untuk kasus kedua dan ketiga juga tidak dapat serta Merta dapat diselesaikan di luar pengadilan dalam pengertian damai, tanpa ada kelanjutan hukum, seharusnya hukum tetap berlanjut dan perdamaian yang dilakukan dapat dijadikan pertimbangan untuk meringankan keputusan hukuman nantinya.

Langkah Perdamaian yang diambil para pihak dalam kasus Sijuk akan membuat preseden hukum yang tidak baik dikemudian hari dan akan memancing oknum2 untuk melakukan ilegal mining, dan jika terjadi kekerasan dapat diselesaikan dengan berdamai saja.

Jadi seharusnya penegak hukum tidak bisa menghentikan kasus ini. Dengan tugas dan fungsinya penegak hukum seharusnya tetap menajalankan perintah undang-undang dengan penegakan hukumnya. Seandainya proses hukum tidak dilaksanakan, berarti penegak hukum tidak melaksanakan perintah undang-undang dengan baik.

Dikhawatirkan apabila ada pihak lain yang menuntut dan mepraperadilankan pihak penegak hukum tentang permasalahan ini, sepertinya akan dapat mencoreng wajah penegakan hukum kita kedepan.

Sudah seharusnya negara hadir dan wajib memproses perkara-perkara yang deliknya murni tanpa harus adanya laporan, bukan malah mengalah dengan melakukan perdamaian.

Manggar, 26 Desember 2019
LSM FAKTA BELTIM
Ketua

Ade kelana

Komentar