Kabupaten
Beranda » Blog » Tambang Timah di Kolong Merante Milik Iwan Ada Surat Izin Dari PT Timah ? Penambang Sebut Ada Oknum Aparat Menambang Juga

Tambang Timah di Kolong Merante Milik Iwan Ada Surat Izin Dari PT Timah ? Penambang Sebut Ada Oknum Aparat Menambang Juga

INFOLINTAR.COM – Belitung Timur – Aktivitas penambangan timah di kawasan Kolong Merante, Desa Selingsing, Kecamatan Gantung, Belitung Timur, terpantau masih berlangsung pada Sabtu (24/05/2025). Dari pantauan di lapangan, terlihat sejumlah alat tambang inkonvensional (TI) jenis rajuk dan suntik sedang beroperasi di beberapa titik lokasi yang berada di lahan bekas persawahan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari para pekerja tambang, lahan tersebut disebut-sebut telah berstatus milik pribadi. Salah satu lokasi tambang diketahui diduga milik seseorang bernama Iwan.

“Tambang dan lahan ini milik Pak Iwan, kebetulan saya anaknya,” ujar salah satu pekerja tambang yang mengaku sebagai anak dari Iwan kepada wartawan.

Ia juga menyampaikan bahwa saat ini Iwan sedang berada di luar daerah. Menurutnya, lahan tersebut telah mendapatkan izin dari PT Timah Tbk.

“Kenapa difoto-foto, Pak? Lahan ini sudah ada izin dari PT Timah. Orang-orang PT Timah juga sering ke sini,” tambahnya.

Kejari dan Pemkab Belitung Timur Teken Nota Kesepakatan Dukung Percepatan Pembangunan dan Layanan Publik

Namun, keterangan berbeda disampaikan oleh pekerja lain di lokasi yang sama. Ia menyebut bahwa tidak hanya Iwan yang memiliki tambang di kawasan tersebut.

“Di lokasi itu bukan hanya milik Iwan. Ada juga tambang milik ER dan seorang oknum anggota polisi yang bertugas di Polsek Gantung,” ungkapnya.

Ketika diminta menjelaskan lebih lanjut soal identitas oknum anggota polisi tersebut, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti.

“Saya kurang tahu siapa namanya, tapi katanya milik seorang polisi. Pekerja di sini juga tahu, itu yang punya motor PCX,” jelasnya.

Terkait izin operasi tambang, Kepala Produksi PT Timah Wilayah Belitung, Andriansyah atau yang akrab disapa Aan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menegaskan bahwa pihaknya hanya mengizinkan aktivitas tambang jika memiliki Surat Perintah Kerja (SPK).

Maraknya Tambang Ilegal Di DAS Manggar, HP dan RM Dua kolektor Timah Beltim Diduga Dalangnya

“Kalau tidak ada SPK-nya berarti PT Timah tidak mengizinkan, Bang. Kecuali yang bersangkutan (pemilik lahan) mengajukan permohonan SPK, maka akan kami keluarkan SPK-nya,” jelas Aan.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak yang disebutkan oleh para narasumber untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan