Infolintar.com – Belitung – Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Belitung menggelar kegiatan “Goes to Campus” di Politeknik Belitung, menyasar puluhan mahasiswa dengan edukasi mendalam mengenai bahaya judi online. Kegiatan ini menjadi langkah awal Bagian Hukum dalam meningkatkan kesadaran hukum di kalangan generasi muda.
Acara yang dihadiri 45 mahasiswa dari berbagai program studi (Manajemen Administrasi, Manajemen Informatika, dan Usaha Perjalanan Wisata) ini dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Belitung, Wigman Wudie Setiawan. SH. M.Si . dan sebagai Narasumber Eggi yang memberikan paparan secara komprehensif mengenai dampak negatif dan jeratan hukum terkait judi online.
Politeknik Belitung, melalui Wakil Direktur I Bidang Akademik, Selpiyani, S. Sy. MM, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Bagian Hukum. “Kegiatan ini sangat penting dalam membekali mahasiswa dengan pengetahuan hukum yang relevan di era digital,” ujarnya.
Wigman Wudie Setiawan, S.H, M. Si menambahkan, “Kami berharap mahasiswa dapat lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi dan menjauhi segala bentuk perjudian online yang dapat merusak masa depan.”
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Bagian Hukum Setda Belitung dalam meningkatkan pelayanan dan diseminasi informasi hukum kepada masyarakat, khususnya generasi muda.
Adapun poin poin penting yg di sampaikan adalah :
– Apresiasi Kampus: Politeknik Belitung mengapresiasi inisiatif Bagian Hukum Setda Kabupaten Belitung dalam memberikan edukasi hukum kepada mahasiswa.
– Tanggung Jawab Moral: Kampus memiliki tanggung jawab moral untuk membekali mahasiswa dengan pengetahuan, kemampuan berpikir kritis, dan karakter yang kuat. Pemahaman tentang aspek hukum dan konsekuensi dari perilaku menyimpang, termasuk judi online, sangat penting untuk mendukung upaya tersebut.
– Tantangan Era Digital: Kegiatan ini diharapkan dapat membuka wawasan mahasiswa dan mengingatkan bahwa tantangan era digital memerlukan kesadaran dan ketahanan pribadi yang tinggi.
– Komitmen Pemerintah Daerah: Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan akses publik terhadap informasi hukum melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta melaksanakan sosialisasi, penyuluhan, dan diseminasi produk hukum daerah maupun peraturan perundang-undangan lainnya, khususnya terkait perjudian.
– Bahaya Judi Online: Judi online dianggap sebagai penyakit sosial yang memprihatinkan dan dapat merusak diri sendiri, keluarga, dan lingkungan sekitar.
Harapannya Melalui kegiatan ini pemerintah daerah melalui Bagian hukum Setda Kabupaten Belitung , mahasiswa diharapkan dapat lebih bijak dalam menggunakan teknologi dan tidak terjerumus dalam aktivitas yang merugikan, serta memahami konsekuensi hukum yang berat bagi siapa saja yang terlibat dalam perjudian.









































Komentar