Nasional
Beranda » Blog » Aktivis Hukum Apresiasi Polda Metro Jaya Bongkar Dugaan Sindikat Mafia Perbankan, Pasutri Ernest–Rinita Ditahan

Aktivis Hukum Apresiasi Polda Metro Jaya Bongkar Dugaan Sindikat Mafia Perbankan, Pasutri Ernest–Rinita Ditahan


Infolintar.com – Jakarta -Terbongkarnya dugaan sindikat mafia perbankan yang melibatkan pasangan suami istri Ernest Juliansyah dan Rinita Nofianti, yang kini telah ditahan oleh Polda Metro Jaya, mendapat apresiasi dari Aktivis Hukum Agus Darma Wijaya.

Dugaan sindikat tersebut disinyalir terlibat dalam berbagai tindak pidana serius, mulai dari penipuan, penggelapan, penggunaan identitas palsu, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut Agus Darma Wijaya, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan sejumlah korban yang merasa ditipu dan mengalami kerugian besar akibat perbuatan para tersangka. Ia menyebutkan, aksi kejahatan tersebut telah berlangsung cukup lama, sejak tahun 2018, dengan jumlah korban mencapai puluhan orang dan nilai kerugian hingga miliaran rupiah.

Bahkan, lanjut Darma, salah satu korban dilaporkan meninggal dunia akibat tekanan psikologis berat yang dialaminya. Saat ini, pihak ahli waris korban tersebut telah membuat laporan resmi ke Polres Bekasi.

Enam Pelajar Berprestasi Indonesia Jadi Wajah Kampanye Digital Baru Sayap Malaikat Foundation, Ed-Tech Masa Depan Indonesia Global

“Berdasarkan laporan dan hasil penelusuran, sedikitnya 17 pemilik aset telah menjadi korban. Hingga kini, aset-aset tersebut terancam berpindah tangan dan disita pihak perbankan akibat rangkaian kejahatan terorganisir yang diduga dilakukan sindikat ini,” ungkap Darma melalui pesan WhatsApp, Sabtu (24/1/2026).

Ia menjelaskan, para tersangka diduga menjalankan modus kejahatan secara terstruktur dan sistematis, dengan memanfaatkan sistem perbankan, dokumen identitas palsu, serta aliran dana yang disamarkan untuk mengelabui para korban.

“Dari hasil penelusuran dan dokumen yang diserahkan kepada penyidik, tersangka Ernest Juliansyah dan Rinita Nofianti diduga kerap menggunakan sejumlah identitas dan nama berbeda,” jelas Darma.

Beberapa nama yang diduga digunakan Ernest antara lain Ernest Juliansyah Halim, Stefanus Ernest Halim, Ernest Bosley Lim, Ernest Juliansyah Hutauruk, Lim Ernest Stefanus, serta Pra Aditama Hermawan.
Sementara itu, Rinita Nofianti diduga menggunakan variasi nama seperti Rinita Gunawan, Nofiyanti, dan Yulinda Hutauruk Sianturi.

Darma juga mengapresiasi langkah cepat dan tegas tim penyidik Polda Metro Jaya yang menindaklanjuti perkara ini secara serius hingga berujung pada penahanan kedua tersangka. Ia berharap pengungkapan ini menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan mafia perbankan yang lebih luas.

“Penahanan dilakukan setelah penyidik menilai adanya unsur ketidakkooperatifan, potensi menghilangkan barang bukti, serta risiko melarikan diri. Bahkan, tersangka Rinita Nofianti terpaksa dijemput paksa pada 9 Januari 2026 karena mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Darma.

Lebih lanjut, kasus ini juga menguak dugaan pemalsuan akta otentik pejabat negara, yakni akta notaris, beserta seluruh rangkaian legalitas usaha palsu yang digunakan sebagai dasar pengajuan kredit ke perbankan.

Berdasarkan hasil penelusuran, para tersangka diduga memalsukan Akta Pendirian CV Sumber Berkat dengan menggunakan identitas KTP palsu.

“Notaris yang namanya tercantum dalam akta tersebut secara tegas menyatakan tidak pernah membuat, menandatangani, maupun menerbitkan akta dimaksud,” tegas Darma, mengutip Surat Keterangan Notaris Rahayu Ningsih, S.H. Nomor 040/NT–VII/2025, yang menyatakan bahwa Akta Pendirian CV Sumber Berkat Nomor 57 tanggal 13 Juli 2017 bukan dibuat di hadapannya.

Menurut Darma, CV Sumber Berkat diduga kuat merupakan perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk menggunakan dokumen palsu untuk menciptakan kesan legalitas usaha. Legalitas tersebut kemudian digunakan sebagai syarat administratif pengajuan kredit ke bank, yang menjadi bagian dari rangkaian tindak pidana penipuan, penggelapan, dan TPPU.

“Ini bukan sekadar pemalsuan dokumen biasa, melainkan pemalsuan akta negara yang digunakan untuk menipu sistem perbankan dan merampas aset para korban,” tegasnya.

Tidak hanya itu, kedua tersangka juga diduga melakukan penghinaan, penyebaran fitnah, serta perusakan reputasi perusahaan korban melalui sejumlah media online.

Salah satu pelapor menyatakan bahwa tindakan para tersangka tidak berhenti pada kejahatan finansial, tetapi berlanjut pada serangan sistematis terhadap nama baik dan kredibilitas perusahaan miliknya melalui penyebaran informasi bohong dan narasi menyesatkan di berbagai platform media daring.

Upaya tersebut diduga dilakukan sebagai strategi pembalikan fakta (counter attack) untuk menekan korban secara psikologis, merusak kepercayaan publik, serta mengaburkan substansi perkara pidana yang tengah berjalan.

Atas perbuatan tersebut, pelapor secara resmi telah melaporkan dugaan penyebaran berita bohong dan fitnah melalui media online ke Polresta Bogor, dengan LP Nomor: R/LI/57/III RES.1.24/2025/Sat Reskrim, tertanggal 3 Maret 2025, berdasarkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan tersebut saat ini masih dalam proses penanganan.

“Ini bukan lagi sekadar kejahatan penipuan biasa, melainkan rangkaian tindakan terencana untuk merampas hak korban, lalu menghancurkan reputasi ketika proses hukum berjalan,” ujar pelapor yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik Polda Metro Jaya dan Polresta Bogor masih terus melakukan pendalaman terhadap seluruh alat bukti, termasuk penelusuran aliran dana, aset terkait, jejak digital, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian tindak pidana tersebut.


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan