Klaim Santunan Kematian Pekerja Tersendat, BPJS Sebut Ada Tunggakan Iuran PT Alter Abadi

infolintar.com – Belitung – Klaim Jaminan Kematian (JKM) yang diajukan ahli waris salah satu pekerja PT Alter Abadi dilaporkan mengalami kendala setelah BPJS Ketenagakerjaan menemukan adanya tunggakan iuran kepesertaan perusahaan.

‎Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpandan, Rostina, menjelaskan bahwa temuan tersebut diperoleh setelah pihaknya melakukan pengecekan terhadap status kepesertaan perusahaan terkait pengajuan klaim JKM.

‎“Setelah kami lakukan pengecekan dan koordinasi, ditemukan adanya tunggakan iuran sejak Juli 2024,” ujar Rostina, Rabu (3/6/2026).

‎Menurut informasi yang diperoleh BPJS Ketenagakerjaan, pekerja PT Alter Abadi terdaftar melalui BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kebun Sirih, Jakarta. Karena itu, tindak lanjut administrasi dan koordinasi dilakukan dengan kantor cabang yang bersangkutan.

‎Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, nilai iuran perusahaan setiap bulan berkisar sekitar Rp6 juta. Apabila tunggakan tersebut berlangsung sejak Juli 2024, maka nilai kewajiban yang belum dibayarkan mencapai puluhan juta rupiah. Namun demikian, jumlah pasti tunggakan masih menunggu verifikasi dari pihak terkait.

‎Kasus ini menjadi perhatian karena terungkap saat proses pengajuan klaim Jaminan Kematian oleh ahli waris pekerja. BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah koordinasi dan penagihan sesuai kewenangan yang dimiliki.

‎“Kami hanya melakukan pengawasan dan penagihan sesuai kewenangan. Penegakan hukum dan pemberian sanksi merupakan kewenangan instansi yang berwenang, termasuk kejaksaan,” kata Rostina.

‎BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpandan juga telah menyampaikan surat kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kebun Sirih Jakarta guna menindaklanjuti persoalan tersebut.

‎Peristiwa ini menimbulkan perhatian terhadap pentingnya kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan. Kepatuhan tersebut dinilai penting untuk memastikan perlindungan hak-hak pekerja dan keluarganya dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Konfirmasi melalui pesan whatsapp jam 14.50 wib, hingga berita ini ditulis, PT Alter Abadi belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan media terkait informasi tersebut. (Tim)

Author: Alihaz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *