Skandal Proyek Sekolah Rp17,6 Miliar! Kejari Beltim Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi

infolintar.com – Beltim – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan proses pengadaan barang dan jasa atas Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2024.

‎Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial DW, selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur periode 2024–2025 yang juga merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), IW selaku Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan, serta HYN yang merupakan staf pada instansi yang sama.

‎Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Belitung Timur memperoleh alat bukti yang dinilai cukup, berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi, ahli, dokumen, serta didukung Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan Inspektorat Daerah Kabupaten Belitung Timur.

‎Kasus tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2024 dengan total anggaran sebesar Rp17.661.595.940 yang terbagi dalam 63 paket pekerjaan melalui sistem pengadaan langsung.

‎Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka diduga bersama-sama berperan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, administrasi, hingga pertanggungjawaban pengadaan barang dan jasa. Penyidik juga menduga para tersangka menerima kickback dari penunjukan penyedia jasa dalam proyek tersebut.

‎Terhadap tersangka DW, penyidik menduga yang bersangkutan mengendalikan keseluruhan proses pengadaan, mulai dari tahap perencanaan, penentuan penyedia, pelaksanaan pekerjaan hingga proses pembayaran. DW juga diduga melakukan pemecahan paket pekerjaan (*contract splitting*), mengatur penyedia pelaksana pekerjaan, serta tetap memproses pembayaran terhadap pekerjaan yang pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.

‎Sementara itu, tersangka IW diduga berperan menyiapkan dan melengkapi berbagai dokumen administrasi pengadaan, dokumen kontrak, dokumen pencairan pembayaran, jaminan pemeliharaan, serta dokumen pendukung lainnya yang digunakan dalam proses pencairan anggaran.

‎Adapun tersangka HYN diduga membantu penyedia dalam menyiapkan dokumen pengadaan, mengunggah dokumen administrasi, menyiapkan dokumen kontrak, dokumen pencairan pembayaran, jaminan pemeliharaan, serta dokumen pertanggungjawaban pekerjaan.

‎Hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Belitung Timur menyimpulkan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa tersebut yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Namun, dalam siaran pers yang disampaikan Kejari Belitung Timur belum disebutkan secara rinci besaran nilai kerugian negara.

‎Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

‎Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungpandan.

‎Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilanjutkan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna melengkapi berkas perkara serta mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Author: Alihaz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *