Beranda / Daerah / Sat Polairud Polres Belitung Bersama Direktorat Polairud Polda Babel Tegaskan Larangan Penambangan Ilegal di Sungai Pilang

Sat Polairud Polres Belitung Bersama Direktorat Polairud Polda Babel Tegaskan Larangan Penambangan Ilegal di Sungai Pilang

BELITUNG, InfoLintar– Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Belitung bersama Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung melaksanakan kegiatan pemberian himbauan sekaligus pemasangan spanduk larangan aktivitas penambangan ilegal di Sungai Pilang, Desa Pilang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, pada Selasa (22/09/2026).

Kegiatan ini ditujukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), khususnya mengawasi dan mencegah aktivitas penambangan tanpa izin di Daerah Aliran Sungai (DAS) Pilang, termasuk kawasan Hutan Konservasi Mangrove di wilayah perairan tersebut.

Pelaksanaan kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Operasional (Kbo) Polairud Polres Belitung, Ipda Junaidi, didampingi oleh para anggota Sat Polairud Polres Belitung serta personel Direktorat Polairud Polda Babel.

Kapolres Belitung, AKBP Satria Darma, S.E., S.I.K., M.M., melalui Kepala Satuan Polairud Polres Belitung, AKP M.H. Muafiqi, S.H., menyatakan bahwa langkah ini merupakan upaya berkelanjutan untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan kerusakan lingkungan di wilayah hukum Kabupaten Belitung.

“Kami terus berupaya memberikan himbauan tegas kepada para pelaku penambangan ilegal di sepanjang perairan Sungai Pilang agar menghentikan aktivitas tersebut,” ujar AKP M.H. Muafiqi.

Selain pemberian himbauan kepada warga maupun pelaku, petugas juga memasang spanduk larangan penambangan ilegal di titik-titik strategis. Hal ini dilakukan agar masyarakat luas mengetahui adanya larangan tersebut sekaligus melindungi kawasan DAS Pilang dan hutan bakau yang berfungsi menjaga ekosistem perairan dan mencegah kerusakan lingkungan.

Sat Polairud Polres Belitung mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin dan melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan kegiatan yang mencurigakan. ( MARJONO)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *