Infolintar.com – Beltim – Bank Tanah (BBT) akan membantu mempercepat pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Belitung Timur (Beltim). Sedikitnya 2.230 hektare lahan terlantar akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.
Seluruh lahan tersebut berada di Kecamatan Gantung, dengan rincian 1.261 hektare di Desa Selinsing serta 969 hektare di Desa Jangkar Asam dan Limbongan.
Reforma agraria sendiri merupakan upaya penataan kembali struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara lebih berkeadilan. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, mengurangi ketimpangan, memperkuat ketahanan pangan, serta menjaga kelestarian lingkungan melalui redistribusi tanah dan penataan akses terhadap sumber daya agraria.
“Jumlah itu berdasarkan hasil penetapan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kedatangan kami ke sini untuk mempercepat proses reforma agraria,” ujar Kepala Divisi Reforma Agraria Badan Bank Tanah, Muji Martopo, usai mengikuti Koordinasi Kegiatan Reforma Agraria di Bidang Tanah HPL Badan Bank Tanah (BBT) Kabupaten Beltim di Ruang Rapat Bupati, Kamis (6/11/2025).
Pada tahap awal, BBT akan melaksanakan reforma agraria di lahan seluas 378 hektare di Desa Selinsing. Namun, luasan tersebut akan terus bertambah seiring dengan alokasi reforma agraria pada lahan Hak Pengelolaan (HPL) BBT.
“Kita sudah mulai di Desa Selinsing sejak Senin kemarin. Kalau data sudah siap, makin cepat makin baik. Tanah itu nantinya akan kita serahkan kembali kepada masyarakat yang berhak untuk menggarapnya,” jelas Muji yang didampingi stafnya, Firas Afif.
Lebih lanjut, Muji menjelaskan bahwa mekanisme pelaksanaan reforma agraria akan mengembalikan lahan kepada masyarakat yang telah lama menguasai dan menggarapnya. Untuk lahan yang berada di area HPL, BBT akan berkolaborasi dengan tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
“Setelah itu akan ditetapkan oleh Bupati Beltim sebagai subyek penerima. Kemudian kita ajukan untuk penerbitan sertifikat bagi masyarakat. Baik Pemda, Pemerintah Kecamatan, maupun Pemerintah Desa sangat mendukung program ini,” ujar Muji.
Pemkab Beltim Dukung Reforma Agraria Segera Berjalan
Pemerintah Kabupaten Belitung Timur memberikan dukungan penuh kepada BBT agar program reforma agraria dapat segera dijalankan. Program ini diharapkan mampu menghindari potensi sengketa lahan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Daerah mendukung penuh. Kami dari Pemkab Beltim siap memberikan dukungan terhadap program ini, tentunya tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat dan kepentingan lain untuk daerah,” tegas Wakil Bupati Beltim, Khairil Anwar, saat mengikuti presentasi BBT.
BBT merupakan lembaga berbadan hukum yang dibentuk oleh pemerintah pusat untuk mengelola tanah negara, dengan tujuan menjamin ketersediaan lahan bagi kepentingan umum, sosial, pembangunan, dan pemerataan ekonomi.
Berbeda dengan Kementerian ATR/BPN yang berfokus pada regulasi dan administrasi pertanahan, BBT berperan sebagai land manager atau pengelola lahan yang tidak berorientasi pada keuntungan.
Menurut Khairil, keberadaan BBT sangat penting dalam menjamin ketersediaan lahan untuk kepentingan umum, sosial, dan pembangunan nasional, sekaligus mendorong pemerataan ekonomi dan konsolidasi lahan di daerah.
“Artinya, kami akan terus menjalin kerja sama dengan BBT demi memenuhi kebutuhan pembangunan ke depan serta kepentingan masyarakat secara luas,” tutup Khairil.
Apakah Anda ingin saya buatkan versi berita siap terbit (format media online) dengan gaya jurnalistik profesional (lead, kutipan, dan struktur piramida terbalik)?









































Komentar