infolintar.com – Belitung – Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung secara resmi mengumumkan pembatalan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 00837 Desa Sijuk atas nama Rustam Effendie. Pembatalan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 091/Peng-19.02.HP.02.02/I/2026 yang dikeluarkan pada 30 Januari 2026.
Pengumuman ini didasarkan pada Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 01/Pbt/BPN.19/XII/2025 tanggal 17 Desember 2025 tentang pembatalan sertipikat hak milik dimaksud.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa Sertipikat Hak Milik Nomor 00837 Desa Sijuk, tanggal pembukuan 1 Desember 2010 dengan Surat Ukur Nomor 76/Sijuk/2010 tanggal 29 November 2010 seluas 10.536 meter persegi, yang terletak di Desa Sijuk, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pembatalan sertipikat ini juga diperkuat oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yakni Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pandan Nomor 25/Pdt.G/2022/PN.Tdn, Putusan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Nomor 4/PDT/2023/PT.Bbl, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 3270K/PDT/2023 jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 19PK/PDT/2025.
Berdasarkan pengumuman tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung mencabut Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung Nomor 259/HM/BPN-19.02/2010 tanggal 29 November 2010 tentang pemberian Hak Milik kepada Rustam Effendie. Selain itu, status tanah dimaksud dikembalikan kepada status semula sebagai Tanah Negara.
Pengumuman ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik sekaligus kepastian hukum bagi masyarakat terkait status tanah yang berada di wilayah Desa Sijuk, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung.

Komentar