BPN Belitung Umumkan Pembatalan Sertipikat Hak Milik atas Nama Rustam Effendie di Desa Sijuk‎

‎infolintar.com – Belitung – Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung secara resmi mengumumkan pembatalan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 00837 Desa Sijuk atas nama Rustam Effendie. Pembatalan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 091/Peng-19.02.HP.02.02/I/2026 yang dikeluarkan pada 30 Januari 2026.

‎Pengumuman ini didasarkan pada Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 01/Pbt/BPN.19/XII/2025 tanggal 17 Desember 2025 tentang pembatalan sertipikat hak milik dimaksud.

‎Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa Sertipikat Hak Milik Nomor 00837 Desa Sijuk, tanggal pembukuan 1 Desember 2010 dengan Surat Ukur Nomor 76/Sijuk/2010 tanggal 29 November 2010 seluas 10.536 meter persegi, yang terletak di Desa Sijuk, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dinyatakan tidak berlaku lagi.

‎Pembatalan sertipikat ini juga diperkuat oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yakni Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pandan Nomor 25/Pdt.G/2022/PN.Tdn, Putusan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Nomor 4/PDT/2023/PT.Bbl, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 3270K/PDT/2023 jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 19PK/PDT/2025.

‎Berdasarkan pengumuman tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung mencabut Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung Nomor 259/HM/BPN-19.02/2010 tanggal 29 November 2010 tentang pemberian Hak Milik kepada Rustam Effendie. Selain itu, status tanah dimaksud dikembalikan kepada status semula sebagai Tanah Negara.

‎Pengumuman ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik sekaligus kepastian hukum bagi masyarakat terkait status tanah yang berada di wilayah Desa Sijuk, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung.

Author: Alihaz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *