INFOLINTAR.COM – Belitung – Hasil penelusuran wartawan di pelabuhan Tanjung Ru Belitung di temukan ada sekitar 6 mobil truck diduga berisikan pasir timah ilegal yang akan di kirim ke pulau Bangka menggunakan KM Manumbing pada Selasa tanggal 6 April 2025 sore ini.
Berdasarkan sumber dilapangan menyampaikan informasi kepada wartawan bahwa mobil truck diduga berisikan pasir timah ilegal di backup oleh oknum berinisial AW dan AL
Ketika wartawan konfirmasi melalui pesan washap kepada AW di jawab memalui pesan WhatsApp, saya pindah bang, kenapa bang, kenapa selalu dikaitkan dengan saya, ujarnya.
“Kenapa kayak dendam banget sama saya kamu bang, ungkapnya
Sikap yang ditunjukan oknum tersebut dari bahasa pesan washap menunjukkan kesombongan dan seolah olah kebal hukum.
Pengiriman timah ilegal diduga sudah berulang kali dan bukan rahasia umum lagi mengarah ke AW dari gudang di wilayah Air Serekuk dan ada juga di tempat tempat lainnya.
Kapolres Belitung, AKBP Sarwo Edi Wibowo, S.I.K, Ketika dikonfirmasi melalui pesan washap mengatakan, Ya pak coba dikomunikasikan dengan reskrim aja pa ya,” ungkapnya.
Hendry Suzanto PJ. Kadin Perhubungan Belitung ketika dikonfirmasi melalui pesan washap jam 13.17 wib, sampai berita ini tayang tidak merespon.
Begitu juga kepala UPT Pelahuhan Tanjung Ru Gitono ketika dikonfirmasi melalui pesan washap jam. 14.17 Wib tidak merespon.
Berdasarkan Himbauan yang di sampaikan dari pihak Dinas Perhubungan , ada poin – poin yang tertulis tentang aktivitas pengiriman yang telah di cantumkan, ” berdasarkan Himbauan ini jelas pengiriman yang di nyatakan belum melengkapi syarat dari ketentuan tersebut belum bisa untuk di bawa keluar Belitung.
Adapun isi dari pada poin tersebut.
1.Setiap pengiriman barang wajib disertai dengan dokumen barang yang lengkap.
2. Setiap kendaraan yang melintas wajib memiliki dokumen kendaraan yang sah dan lengkap.
3. Fotokopi dokumen barang wajib diserahkan di loket pembelian tiket sebagai syarat administrasi pengirnman.
4. Dilarang mengangkut, membawa, menyelundupkan barang-barang strategis daerah yang dilarang untuk keluar daerah. seperti timah dan barang tambang lainnya tanpa izin resmi sesuai peraturan perundang-undangan.
5. Dilarang membawa, memakai, dan mengedarkan obat-obatan terlarang, psikotropika, dan narkotika dalam bentuk apapun selama berada di lingkungan pelabuhan.
Namun sampai saat ini aktivitas pengiriman timah masih terus berlangsung, Kepada pihak yang berwenang khususnya Dinas Perhubungan seharusnya menghentikan aktivitas yang belum melengkapi syarat – syarat yang telah di tentukan. (Tim)
Komentar