Infolintar.com – Belitung – UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal: Pelanggaran ukuran dan takaran: penjara maksimal 1 tahun atau denda sesuai ketentuan.
‎
‎Praktik pengisian tabung LPG 3 kilogram yang tidak sesuai takaran kembali menjadi sorotan. Selain merugikan masyarakat kecil sebagai pengguna utama gas subsidi, tindakan tersebut juga berpotensi masuk kategori pelanggaran berat yang dapat dijerat dengan sanksi administratif hingga pidana penjara.
‎
‎Pengurangan isi gas elpiji subsidi dinilai melanggar ketentuan perlindungan konsumen serta tata niaga energi nasional. LPG 3 kg sendiri merupakan barang bersubsidi yang wajib didistribusikan sesuai standar berat bersih sebagaimana tertera pada kemasan. Jika terbukti ada manipulasi atau pengurangan isi, pelaku usaha dapat dikenakan pasal berlapis.
‎
‎Secara hukum, tindakan memperdagangkan barang yang tidak sesuai ukuran atau takaran melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 8 ayat (1). Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai berat bersih. Sanksinya diatur dalam Pasal 62 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
‎
‎Tidak hanya itu, karena LPG 3 kg merupakan energi bersubsidi, pelanggaran juga dapat dijerat melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pada Pasal 55 disebutkan bahwa setiap penyalahgunaan dalam niaga BBM atau LPG subsidi dapat dikenakan ancaman pidana hingga enam tahun penjara serta denda yang dapat mencapai puluhan miliar rupiah.
‎
‎Selain dua regulasi tersebut, pelaku juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Aturan ini mengharuskan setiap barang dalam keadaan terbungkus memiliki ukuran dan takaran yang benar. Pelanggaran terhadap ketentuan metrologi dapat berujung pidana penjara maksimal satu tahun atau denda sesuai peraturan yang berlaku.
‎
‎Di sisi lain, pemerintah juga memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Sanksi tersebut meliputi teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, penyegelan fasilitas, hingga pencabutan izin operasional bagi agen maupun SPBE yang terbukti curang.
‎
‎Praktik pengurangan isi LPG bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan dapat dikategorikan sebagai kejahatan ekonomi karena berdampak langsung pada masyarakat dan berpotensi merugikan negara. Aparat penegak hukum diminta bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan manipulasi takaran, baik di tingkat pengisian, distribusi, maupun penjualan.
‎
‎Daftar Pasal dan Ancaman Sanksi
‎
‎UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
‎Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 62 ayat (1): penjara maksimal 5 tahun, denda maksimal Rp2 miliar.
‎UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
‎Pasal 55: penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga puluhan miliar rupiah.
‎UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
‎Pelanggaran ukuran dan takaran: penjara maksimal 1 tahun atau denda sesuai ketentuan.
‎PP No. 29 Tahun 2021 tentang Perdagangan
‎Sanksi administratif berupa teguran, penghentian usaha, penyegelan hingga pencabutan izin.
‎
‎Dengan adanya ancaman hukum yang tegas, masyarakat diimbau untuk lebih teliti, termasuk menimbang berat tabung LPG 3 kg yang beredar di pasaran. Jika ditemukan indikasi pengurangan isi, konsumen dapat melaporkan kepada instansi terkait agar dilakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
‎
‎Selain ancaman pidana terhadap pelaku di lapangan, aparat penegak hukum juga dapat menelusuri tanggung jawab pemilik maupun manajemen SPBE apabila ditemukan indikasi keterlibatan atau pembiaran praktik pengurangan isi LPG 3 kilogram. Dalam konstruksi hukum, pimpinan atau penanggung jawab badan usaha dapat dimintai pertanggungjawaban karena dinilai memiliki kewenangan pengawasan terhadap sistem operasional dan standar pengisian. Sementara itu, operator atau karyawan yang melakukan pengisian berpotensi dijerat sebagai pelaku langsung apabila terbukti sengaja memanipulasi takaran atau menjalankan perintah yang melanggar hukum.
‎
‎Penyidik umumnya akan mendalami alur perintah, keuntungan yang diperoleh, hingga pengaturan teknis mesin pengisian untuk memastikan apakah pelanggaran terjadi secara individu atau terorganisir. Dengan demikian, proses hukum tidak hanya menyasar pekerja di lapangan, tetapi juga dapat menjangkau pihak manajemen hingga korporasi apabila unsur pidana terpenuhi.
‎
‎
‎Kalau yang terlibat pemilik SPPBE dan juga karyawannya, tanggung jawab hukumnya bisa berbeda, tapi keduanya tetap bisa diproses tergantung peran dan pembuktiannya.
‎
‎Ini penjelasan yang biasa dipakai dalam sudut pandang hukum.
‎
‎1. Tanggung Jawab Pemilik SPPBE (Pimpinan / Penanggung Jawab Usaha)
‎Pemilik atau penanggung jawab usaha biasanya dikenakan:
‎Tanggung jawab korporasi
‎Karena SPPBE adalah badan usaha, maka pemilik/direksi bisa dianggap bertanggung jawab atas sistem kerja, SOP, dan pengawasan.
‎
‎Jika terbukti mengetahui atau membiarkan praktik pengurangan isi LPG:
‎Bisa dijerat UU Perlindungan Konsumen
‎UU Migas (karena LPG subsidi)
‎Izin usaha berpotensi dicabut
‎Aset usaha bisa disita sebagai barang bukti
‎
‎Dalam banyak kasus, pimpinan tetap diproses meski tidak turun langsung, karena dianggap lalai atau memberi perintah.
‎
‎2. Tanggung Jawab Karyawan / Operator Pengisian
‎
‎Karyawan yang melakukan pengisian atau manipulasi timbangan juga bisa dikenakan pidana jika:
‎Sengaja mengurangi isi
‎Mengubah setelan mesin pengisian
‎Terlibat perintah atasan untuk berbuat curang
‎
‎Biasanya karyawan dijerat sebagai:
‎Pelaku langsung
‎atau turut serta melakukan (Pasal 55 KUHP)
‎
‎Namun, kalau terbukti hanya menjalankan perintah tanpa mengetahui unsur pidana, penyidik akan melihat tingkat kesalahan masing-masing.
‎
‎3. Bisa Kena Pasal Berlapis (Pemilik + Karyawan)
‎Dalam praktik penegakan hukum, sering terjadi:
‎Pemilik SPPBE dijerat sebagai penanggung jawab usaha / aktor intelektual
‎Operator dijerat sebagai pelaksana teknis di lapangan
‎
‎Artinya, kasus tidak berhenti pada karyawan saja. Penyidik biasanya akan menelusuri:
‎siapa yang mengatur setelan mesin
‎siapa yang mendapat keuntungan
‎apakah ada instruksi dari manajemen
‎
‎Kesimpulan Tegas
‎
‎Jika terbukti terjadi pengurangan isi LPG 3 kg di SPPBE, maka bukan hanya operator yang berpotensi diproses hukum, tetapi juga pemilik atau pengelola usaha sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan operasional. Penegakan hukum dapat dilakukan secara berlapis, baik terhadap individu maupun badan usaha.
‎
‎opini dibuat oleh : Ali Hasmara
‎

Komentar