infolintar.com – Belitung, 2 Maret 2026 – Tim UPT/Unit Pelaksana Teknis Metrologi Kabupaten Belitung melakukan pengawasan dan pengujian terhadap alat ukur serta isi tabung LPG subsidi 3 kilogram di wilayah Kabupaten Belitung, Senin (2/3/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan edaran Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dalam rangka pengawasan rutin tahunan menjelang perayaan Natal, Tahun Baru, dan Idul Fitri 2026.
Pengawasan tersebut dipimpin oleh Riska selaku Pengawas Perdagangan Bidang Metrologi Legal, didampingi Tri dan tim dari UPT Metrologi Kabupaten Belitung. Kegiatan meliputi pelayanan teknis metrologi berupa tera dan tera ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP), serta pengawasan kemetrologian guna menjamin kebenaran pengukuran dan melindungi konsumen.
Pengawasan dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal yang mengatur kepastian hukum dalam transaksi perdagangan.
Fokus pengawasan dilakukan di SPPBE PT Bukit Intan Sejahtera Sentosa (PT BISS). Tim melakukan sampling penimbangan di dalam area SPPBE serta cross check langsung ke pangkalan tujuan distribusi LPG subsidi 3 kilogram yang disuplai melalui agen-agen yang ditunjuk oleh PT Pertamina (Persero).
Salah satu pangkalan yang menjadi lokasi uji petik adalah Pangkalan Dirga di bawah binaan PT Akbar Patra Sentosa.
Dari hasil sampling, ditemukan bahwa sebagian LPG subsidi 3 kilogram tidak memenuhi batas toleransi berat yang diizinkan.
Riska Pengawas perdagangan bidang metrologi legal dari Balai Metrologi legal mengatakan,” Saya selaku pengawas perdagangan bidang metrologi legal pada hari tersebut, hanya melakukan pengawasan terhadap sppbe dan hasil pengujiannya untuk kebutuhan laporan ke direktorat metrologi,” jelasnya
Riska menjelaskan bahwa batas toleransi yang diperbolehkan adalah 1,5 persen dari kuantitas barang. “Untuk LPG 3.000 gram, batas toleransi maksimal adalah 45 gram. LPG 3 kg yang kami uji kemarin benar tidak memenuhi batas toleransi yang diizinkan,” ujarnya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa hasilnya masih dalam tahap pelaporan hasil pengawasan, tindak lanjut akan ditentukan sesuai keputusan Kepala UPT,” jelasnya.
Sebagai langkah awal, pengawas metrologi mengimbau masyarakat yang menemukan dugaan ketidaksesuaian berat LPG subsidi agar melapor melalui call center 135 milik Pertamina.
Sementara itu, Wakil Bupati Belitung, Syamsir, S.I.Kom, menyatakan pihaknya akan melakukan evaluasi.
“Untuk temuan berat LPG subsidi 3 kilogram yang tidak sesuai standar, nanti akan kita cek dan evaluasi agar ke depan tidak merugikan masyarakat. Ini menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti,” ujarnya kepada media.
Upaya Konfirmasi ke Pihak SPPBE
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen SPPBE PT BISS belum memberikan tanggapan resmi. Konfirmasi kepada Manager SPPBE PT BISS, Sandi, melalui pesan WhatsApp pada Selasa (3/3/2026) pukul 11.08 WIB telah terbaca namun belum mendapat balasan.
Hal serupa terjadi pada Roni, bagian lapangan SPPBE PT BISS, yang dikonfirmasi pukul 11.11 WIB namun belum memberikan respons. Sementara itu, Owner PT BISS, Welly, yang dihubungi pada pukul 11.10 WIB, belum menerima pesan tersebut.
Pengawasan ini diharapkan dapat memastikan distribusi LPG subsidi 3 kilogram berjalan sesuai standar, sehingga hak konsumen tetap terlindungi dan praktik perdagangan berlangsung secara adil dan transparan.
Isi LPG 3 Kg Tidak Sesuai Batas Toleransi, Temuan UPT Metrologi, Wakil Bupati Belitung Janji Evaluasi

