Daerah Uncategorized
Beranda » Blog » KPHP Gunong Duren Awasi Tambang Timah di Kawasan Hutan Senusur Sembulu, Dorong Legalitas Izin bagi Masyarakat

KPHP Gunong Duren Awasi Tambang Timah di Kawasan Hutan Senusur Sembulu, Dorong Legalitas Izin bagi Masyarakat

Infolintar.com – Beltim – Kepala KPHP Gunong Duren, Jookie Vebriansyah, melakukan pengawasan lapangan terhadap aktivitas pertambangan timah di Dusun Teberong, Desa Simpang Pesak, Kecamatan Simpang Pesak, Kabupaten Belitung Timur. Lokasi tersebut berada di dalam Kawasan Hutan Produksi Senusur Sembulu dan termasuk dalam wilayah IUP PT Timah Tbk.

Kegiatan pengawasan dilaksanakan bersama jajaran KPHP Gunong Duren serta didampingi Satgas Tricakti sebagai bentuk komitmen menjaga tata kelola kawasan hutan agar tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam keterangannya di lokasi, Jookie Vebriansyah menegaskan bahwa kehadiran pihaknya bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan memastikan setiap aktivitas di dalam kawasan hutan memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kami hadir untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan. Jika pertambangan dilakukan di kawasan hutan, maka wajib melalui mekanisme sah seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sebagaimana diatur dalam perundang-undangan,” ujarnya.

Heboh ! Truk Bermuatan Timah Diduga Hendak Dikirim ke Jakarta Diamankan Satgas di Pelabuhan Tanjungpandan

Ia menjelaskan bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan non-kehutanan, termasuk pertambangan, harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, serta Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021. Seluruh aturan tersebut mewajibkan adanya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebelum aktivitas dilakukan.

Selain itu, merujuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, masyarakat juga dapat melakukan pertambangan melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), selama memenuhi persyaratan administrasi, teknis, lingkungan, dan keselamatan.

Pihak KPHP Gunong Duren berharap lokasi yang saat ini berada dalam wilayah IUP PT Timah dapat ditindaklanjuti secara administratif, baik melalui pengurusan IPPKH maupun pengajuan menjadi WPR agar masyarakat memperoleh IPR secara legal.

“Kami tidak ingin ada lagi pola ‘kucing-kucingan’ dengan aparat penegak hukum atau pemegang wilayah kehutanan. Jika negara sudah menyediakan mekanisme yang sah, maka sebaiknya ditempuh dengan benar agar masyarakat memiliki kepastian hukum,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran aktivitas tanpa legalitas berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, sosial, hingga konflik hukum di masa mendatang.

Bupati Beltim Tinjau KMC Kartini 1 di Semarang, Kapal Hibah Jateng Disiapkan Perkuat Konektivitas Laut

“Hutan adalah aset negara, tetapi masyarakat juga bagian dari negara. Solusi yang diambil harus konstitusional, bukan dilakukan secara sembunyi-sembunyi,” tambahnya.

KPHP Gunong Duren menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan secara persuasif dan humanis, sekaligus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta pemegang IUP agar pengelolaan sumber daya alam berjalan berkeadilan dan tetap menjaga kelestarian kawasan hutan.

Di akhir pernyataannya, Jookie menyampaikan harapan agar masyarakat dapat bekerja dengan aman, lingkungan tetap terjaga, serta setiap aktivitas memiliki kepastian hukum yang jelas.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan