Kepada Yth. Pimpinan Daerah dan BKPSDM Kabupaten Belitung
infolintar.com – Belitung – Penyegaran organisasi di lingkungan Pemerintah Daerah merupakan hal yang lazim dilakukan guna meningkatkan efektivitas kinerja serta kualitas pelayanan publik. Namun, pengangkatan pejabat struktural yang baru-baru ini dilakukan—khususnya penempatan seorang figur berlatar belakang fungsional guru SMP ke posisi Kepala Bidang (Kabid) pada salah satu dinas teknis—menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Sorotan ini bukan ditujukan untuk meragukan kapasitas pribadi pejabat yang bersangkutan. Kritik yang berkembang lebih menekankan pada dua aspek utama, yakni relevansi kompetensi dan transparansi proses pengangkatan.
1. Relevansi Kompetensi Teknis
Dunia pendidikan di tingkat sekolah dan birokrasi struktural pemerintahan daerah memiliki karakteristik serta ekosistem kerja yang berbeda. Jabatan Kepala Bidang menuntut kemampuan manajerial, pemahaman terhadap regulasi dan pengelolaan anggaran, serta penguasaan teknis sesuai bidang yang dipimpin.
Masyarakat mempertanyakan apakah perpindahan dari jabatan fungsional guru ke jabatan struktural strategis di tingkat kabupaten tersebut telah melalui uji kompetensi dan kajian mendalam yang sesuai dengan kebutuhan organisasi.
2. Integritas Sistem Merit
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pengangkatan dalam jabatan harus didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara objektif serta adil. Prinsip sistem merit menjadi landasan utama dalam manajemen ASN.
Penempatan pejabat yang dinilai “lompat pagar” tanpa rekam jejak teknis yang relevan berpotensi menimbulkan persepsi negatif dan mencederai semangat profesionalisme. ASN karier yang telah lama meniti jenjang birokrasi di bidang tersebut tentu berharap adanya mekanisme promosi yang transparan dan berbasis kompetensi.
3. Dampak terhadap Pelayanan Publik
Posisi Kepala Bidang memiliki peran strategis sebagai penggerak program dan kebijakan daerah. Apabila jabatan tersebut diisi oleh figur yang masih membutuhkan adaptasi panjang terhadap sistem birokrasi teknis, dikhawatirkan dapat berdampak pada efektivitas pelaksanaan program serta pelayanan kepada masyarakat.
Kesimpulan
Masyarakat Belitung menantikan penjelasan resmi dan transparan dari pihak berwenang terkait pertimbangan dan mekanisme yang mendasari kebijakan ini. Birokrasi yang sehat adalah birokrasi yang menempatkan sumber daya manusia sesuai kompetensi dan kebutuhan organisasi.
Semangat reformasi birokrasi di Kabupaten Belitung hendaknya tetap dijaga dengan mengedepankan prinsip profesionalisme, akuntabilitas, dan keterbukaan demi kepentingan masyarakat luas.

Komentar