INFOLINTAR.COM – Belitung – Pemandangan tak biasa namun sudah menjadi hal lumrah terlihat di SPBU Air Merbau, yang berlokasi di Jalan Sijuk, Desa Air Ketekok, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung. Pada Jumat (30/05/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, sejumlah kendaraan diduga telah dimodifikasi terlihat mengantre untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM), khususnya jenis Pertalite.
Beragam jenis kendaraan seperti mobil pick-up, mobil boks diduga menggunakan tangki modif dan sepeda motor terlihat hilir mudik melakukan pengisian. Aktivitas ini diduga dilakukan tanpa menggunakan QR Code sebagaimana diatur oleh Pertamina.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar pengerit tetap mengikuti antrean sebagaimana mestinya. Pengisian dilakukan sesuai kapasitas tangki masing-masing kendaraan. Namun di balik aktivitas ini, muncul dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh pihak SPBU.
Menurut sumber dari salah satu pengerit yang enggan disebutkan namanya, pihak SPBU mengenakan biaya tambahan sebesar Rp5.000 untuk setiap pengisian setara satu jerigen (20 liter). Jika dikalkulasikan, dengan asumsi distribusi BBM sebanyak 1.000 liter per hari, maka potensi pendapatan tambahan yang diterima SPBU bisa mencapai Rp250.000 per hari. Angka tersebut akan jauh lebih besar jika distribusi BBM mencapai 8.000 hingga 16.000 liter per hari.
Kira kira lumayan keuntungan pihak SPBU Kalau habis 8000 liter/8 ton dapat dari potongan Pengerit 2 juta, kalau 16 ton 4 juta, belum kalau tembakan nya kurang isinya, banyak dapat sehari dari pihak SPBU.
“Saya biasa sampai dua-tiga kali ngerit pakai motor. Sekali jalan kena potongan Rp5.000, jadi kalau tiga kali ngisi kena Rp15.000,” ungkap salah satu pengerit.
Ia mengaku keberatan, namun tidak memiliki pilihan lain karena aturan di SPBU tersebut sudah demikian. “Kalau nggak ikut, ya nggak bisa ngisi. Suka nggak suka harus ikut,” tambahnya.
Praktik ini juga berlaku untuk kendaraan roda empat. Setiap pengisian 20 liter dikenakan biaya tambahan Rp5.000. Jika dijumlahkan, pihak SPBU berpotensi meraup keuntungan jutaan rupiah setiap harinya dari praktik tersebut.
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan ketika dikonfirmasi mengatakan,” dimana ? Tidak dibenarkan, kalau terbukti akan diberikan sanksi,” ungkapnya.
Pihak media telah mencoba menghubungi pemilik SPBU dengan nomor registrasi 24.334.149 melalui pesan WhatsApp pada Jumat malam pukul 20.20 WIB. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi.
Upaya konfirmasi juga tengah dilakukan kepada pihak-pihak terkait guna menindaklanjuti laporan adanya praktik pengerit BBM dan dugaan pungutan tambahan di SPBU Air Merbau tersebut.
Komentar