Daerah
Beranda » Blog » Kejari Beltim dan DPRD Teken Kerja Sama Bidang Perdata dan TUN, Perkuat Sinergi Tata Kelola Pemerintahan

Kejari Beltim dan DPRD Teken Kerja Sama Bidang Perdata dan TUN, Perkuat Sinergi Tata Kelola Pemerintahan


infolintar.com – Belitung Timur – Kejaksaan Negeri Belitung Timur menjalin sinergitas dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung Timur melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang dilaksanakan pada Senin, 26 Januari 2026, bertempat di Rumah Makan Fega, Manggar.

Perjanjian Kerja Sama tersebut ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Belitung Timur, Fezzi Uktolseja, S.E., M.M., yang bertindak untuk dan atas nama DPRD Kabupaten Belitung Timur, serta Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Agus Taufikurrahman, S.H., M.H., yang bertindak untuk dan atas nama Kejaksaan Negeri Belitung Timur.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Dewan dan para Anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur, para Kepala Seksi, Kepala Sub Seksi, serta Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Belitung Timur, jajaran pegawai Sekretariat DPRD, serta tamu undangan lainnya.

Penandatanganan PKS ini bertujuan untuk menjalin kemitraan strategis antara Kejaksaan Negeri Belitung Timur dan DPRD Kabupaten Belitung Timur dalam bidang perdata dan tata usaha negara, sesuai dengan kewenangan dan kapasitas masing-masing lembaga. Melalui kerja sama ini diharapkan terbangun koordinasi dan sinergi yang lebih kuat dalam menghadapi serta memitigasi potensi permasalahan hukum yang dapat timbul dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan DPRD.

BPN Belitung Umumkan Pembatalan Sertipikat Hak Milik atas Nama Rustam Effendie di Desa Sijuk‎

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Agus Taufikurrahman, S.H., M.H. menyampaikan bahwa penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan wujud komitmen bersama dalam memperkuat sinergi dan kerja sama, khususnya dalam bidang pendampingan dan pertimbangan hukum.

Menurutnya, DPRD memiliki peran strategis dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, sehingga membutuhkan dukungan serta pemahaman hukum yang komprehensif agar setiap kebijakan dan keputusan yang diambil tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Melalui Nota Kesepahaman ini, Kejaksaan Negeri Belitung Timur melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara siap memberikan pendampingan, bantuan, dan pelayanan hukum sebagai upaya mitigasi risiko permasalahan hukum. Kerja sama ini diharapkan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Sejalan dengan kewenangan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, Kejaksaan Negeri Belitung Timur menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi dan bersinergi dengan DPRD Kabupaten Belitung Timur.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Belitung Timur Fezzi Uktolseja, S.E., M.M. menyampaikan bahwa penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini merupakan kelanjutan dari kerja sama yang telah terjalin pada tahun sebelumnya.

DPUPRP2RKP Beltim Garap Lima Proyek Jalan Sepanjang 3,3 Km di Tahun 2026, Anggaran Rp6,5 Miliar

Ia menjelaskan, kerja sama tersebut bertujuan untuk menangani secara bersama berbagai permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi DPRD, baik di dalam maupun di luar pengadilan, seiring dengan dinamika perubahan regulasi yang semakin pesat.

Lebih lanjut, DPRD Kabupaten Belitung Timur berharap Kejaksaan Negeri Belitung Timur dapat memberikan bantuan serta pertimbangan hukum sebagai Jaksa Pengacara Negara terhadap setiap tindakan maupun keputusan yang diambil DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur beserta jajaran atas perhatian dan dukungan yang telah diberikan. Ia berharap kerja sama ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi kelancaran pelaksanaan tugas DPRD ke depan.

Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun anggaran sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan para pihak. Dengan adanya kerja sama ini, Kejaksaan Negeri Belitung Timur dan DPRD Kabupaten Belitung Timur berkomitmen untuk terus berkolaborasi secara sinergis dalam mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Belitung Timur.


Bupati Beltim Sidak Meja Goyang di Gantung, Tegaskan Relokasi dari Pemukiman Sebelum Ramadhan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan