Beranda / Daerah / Diduga Berada di Luar WIUP, Tumpukan Pasir Silika di Angkut Secara Ilegal Gunakan Alat Berat

Diduga Berada di Luar WIUP, Tumpukan Pasir Silika di Angkut Secara Ilegal Gunakan Alat Berat

BELITUNG – infolintar.com – Aktivitas di sebuah lokasi penumpukan pasir silika di Kampung Ilir, Desa Bantan, Kabupaten Belitung, menjadi sorotan setelah ditemukan tumpukan material dalam jumlah besar dan satu unit alat berat jenis Sumitomo yang berada di lokasi.

‎Berdasarkan pantauan tim media di lapangan pada Kamis (20/8/2026), tumpukan pasir silika tersebut diperkirakan mencapai ribuan meter kubik. Kondisi tumpukan juga diduga mengalami perubahan, yang mengindikasikan adanya aktivitas pengangkutan material menggunakan kendaraan truk.

‎Saat tim berada di lokasi, alat berat jenis Sumitomo terlihat masih terparkir. Namun, operator alat berat maupun pihak yang diduga melakukan aktivitas di lokasi tersebut tidak terlihat berada di tempat.

‎Dari dokumentasi dan tangkapan layar kamera yang diperoleh tim media, lokasi penumpukan pasir serta keberadaan alat berat tersebut diduga berada di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Namun, hal tersebut masih memerlukan verifikasi dan pengecekan berdasarkan dokumen perizinan serta batas koordinat wilayah pertambangan yang resmi.

‎Kondisi tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan terkait legalitas aktivitas, asal-usul material, hingga perizinan lokasi penumpukan dan pengangkutannya.

‎Tim media mendorong instansi terkait untuk turun langsung ke lokasi guna memastikan status lahan, batas WIUP, legalitas kegiatan, serta dokumen yang berkaitan dengan aktivitas penumpukan dan pengangkutan pasir silika tersebut.

‎Perlu Verifikasi Dokumen dan Asal Material

‎Apabila nantinya berdasarkan hasil pemeriksaan resmi ditemukan bahwa kegiatan pertambangan atau pengelolaan material dilakukan tanpa izin yang sesuai, tentu perlu ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎Dalam UU Minerba, Pasal 158 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perizinan dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Sementara itu, Pasal 161 mengatur ketentuan pidana terhadap kegiatan antara lain menampung, mengangkut, atau menjual mineral yang tidak berasal dari pihak yang memiliki izin sebagaimana dipersyaratkan.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *