VIRAL! Modus Pengiriman Oli Bekas  Satgas Kembali Gagalkan Dugaan Pengiriman Pasir Timah Ilegal di Pelabuhan Tanjungpandan

Truk bermuatan pasir timah diduga hendak dikirim menggunakan KM Sawita, barang bukti masih dalam proses penghitungan.

‎Satgas Sektor Belitung kembali menggagalkan dugaan upaya pengiriman pasir timah ilegal di kawasan Pelabuhan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, petugas mengamankan satu unit truk yang diduga mengangkut muatan pasir timah dengan modus Pengiriman Oli bekas,  tanpa dokumen yang sah. Muatan tersebut disebut-sebut akan dikirim ke luar daerah melalui jalur laut menggunakan KM Sawita.

‎Informasi yang diperoleh menyebutkan, pasir timah tersebut diduga berkaitan dengan seseorang berinisial AL. Namun, hingga saat ini informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum.

‎Aksi dugaan pengiriman pasir timah itu berhasil dihentikan oleh Satgas sebelum muatan diberangkatkan dari kawasan pelabuhan.

Saat ini, berdasarkan informasi dari sumber  dilapangan petugas masih melakukan penghitungan jumlah karung serta penimbangan berat total barang bukti sebelum dibawa ke Markas GPT Gantung untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

‎Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Satgas maupun kepolisian mengenai jumlah pasti barang bukti, identitas sopir, asal-usul pasir timah, maupun pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pengiriman tersebut.

‎Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait agar informasi yang disampaikan tetap berimbang dan sesuai dengan fakta hasil penyelidikan.

‎Catatan Redaksi: Penyebutan inisial
‎AL merupakan informasi yang diperoleh dari sumber di lapangan dan belum dapat dipastikan keterlibatannya. Setiap pihak tetap harus dianggap tidak bersalah sampai ada keterangan resmi atau putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Author: Alihaz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *