BELITUNG, infolintar.com – Aktivitas penambangan timah ilegal di Perairan Ulim, Dusun Ulim, Desa Lassar, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, akhirnya ditertibkan aparat kepolisian.
Tak hanya memberikan teguran, petugas gabungan Sat Polairud Polres Belitung bersama Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung langsung melakukan penindakan terhadap sejumlah ponton suntik yang masih beroperasi di kawasan tersebut, Rabu (23/09/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Penertiban dipimpin KBO Polairud Polres Belitung, Ipda Junaidi, bersama personel gabungan.
Yang menjadi perhatian, penindakan ini dilakukan setelah sebelumnya petugas berulang kali memberikan imbauan kepada masyarakat dan para penambang agar menghentikan aktivitas penambangan ilegal serta menarik ponton masing-masing dari lokasi.
Namun, imbauan tersebut disebut tidak diindahkan oleh pemilik ponton.
Petugas kemudian bergerak melakukan penertiban sekaligus menarik ponton yang masih berada di lokasi. Dalam operasi tersebut, sebanyak 3 unit ponton suntik berhasil diamankan dan dibawa sebagai barang bukti.
Sudah Diperingatkan, Kini Diamankan
Kapolres Belitung AKBP Satria Darma, S.E., S.I.K., M.M., melalui Kasat Polairud Polres Belitung AKP M.H. Muahfiqi, S.H., mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan langkah persuasif sebelum mengambil tindakan.
“Karena tidak diindahkan, maka barang bukti berupa 3 set ponton tersebut diamankan ke Pos Sat Polairud Polres Belitung guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP M.H. Muahfiqi.
Tiga ponton yang diamankan selanjutnya dibawa ke Pos Sat Polairud Polres Belitung untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Polisi Tegaskan Penertiban Berlanjut
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan upaya menjaga keamanan dan ketertiban wilayah perairan Kabupaten Belitung, termasuk menindak aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa izin.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan negara maupun berdampak terhadap lingkungan perairan.
Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas serupa di wilayah perairan Kabupaten Belitung diimbau untuk segera melaporkannya kepada pihak berwenang.
(MARJONO)





