infolintar.com – Belitung – Aktivitas dugaan pengiriman pasir timah secara ilegal kembali menjadi sorotan di Kabupaten Belitung.
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan adanya dugaan aktivitas pemindahan sekitar 9 ton pasir timah dari satu truk dan mobil pick panther melalui jalur pelabuhan tidak resmi di wilayah Kecamatan Sijuk, Belitung.
Peristiwa tersebut disebut berlangsung pada Jumat malam, 25 September 2026, sekitar pukul 20.00 WIB hingga tengah malam.
Berdasarkan informasi dari sumber di lapangan yang identitasnya dirahasiakan, pasir timah tersebut diduga diangkut menggunakan kapal ikan sebelum kemudian dipindahkan ke sebuah kapal yang oleh sumber disebut sebagai “kapal hantu”.
Proses bongkar muat sekitar 9 ton timah itu kurang lebih empat jam. Dari mobil ke kapal ikan, kemudian dari kapal ikan dipindahkan lagi ke kapal hantu,” ungkap sumber tersebut kepada redaksi.
Menurut sumber, aktivitas bongkar muat berlangsung selama beberapa jam dan dilakukan melalui kawasan yang disebut sebagai pelabuhan tidak resmi atau “pelabuhan tikus”.
Dugaan Keterlibatan Oknum Masih Perlu Dibuktikan
Sumber juga menduga aktivitas tersebut dapat berlangsung karena adanya pihak-pihak tertentu yang mengetahui atau membiarkan kegiatan tersebut.
Namun, redaksi belum memperoleh bukti independen yang dapat memastikan adanya keterlibatan ataupun pembiaran oleh oknum tertentu.
Informasi lain yang diterima redaksi menyebutkan seorang berinisial S diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan atau penampungan pasir timah di wilayah Kecamatan Sijuk.
Keterangan tersebut masih berupa dugaan berdasarkan informasi sumber dan belum terkonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan.
Benarkah Pengiriman Timah Masih Lewat Jalur Laut?
Dugaan pengiriman sekitar 9 ton pasir timah ini menjadi perhatian karena sebelumnya aparat maupun kelompok masyarakat telah melakukan sejumlah penindakan terhadap dugaan pengiriman pasir timah ilegal di wilayah Belitung.
Pada 24 September 2026, misalnya, Satlap Tricakti dilaporkan menggagalkan dugaan penyelundupan pasir timah di kawasan Air Saga, Tanjungpandan.
Di tengah sejumlah penindakan tersebut, muncul pertanyaan mengenai bagaimana pengawasan terhadap jalur-jalur laut dan pelabuhan tidak resmi di wilayah Belitung.
Jika informasi mengenai aktivitas pemindahan 9 ton pasir timah tersebut benar, maka diperlukan penelusuran lebih lanjut mengenai asal-usul pasir timah, pemilik barang, pihak pengangkut, tujuan pengiriman, serta legalitas dokumen pengangkutannya.
Harga Tinggi dan Dugaan Keuntungan Besar
Perdagangan timah dengan nilai ekonomi tinggi menjadi salah satu faktor yang kerap dikaitkan dengan munculnya dugaan pengiriman melalui jalur tidak resmi.
Namun demikian, besarnya keuntungan maupun nilai ekonomi dari 9 ton pasir timah dalam peristiwa ini belum dapat dipastikan karena belum ada dokumen transaksi, hasil penimbangan resmi, ataupun keterangan aparat yang dapat dijadikan dasar verifikasi.
Redaksi Buka Ruang Hak Jawab
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak berwenang terkait dugaan aktivitas pengangkutan dan pemindahan sekitar 9 ton pasir timah tersebut.
Redaksi juga belum memperoleh klarifikasi dari pihak berinisial S yang disebut oleh sumber dalam pemberitaan ini.
Pihak yang disebut, pihak pemilik barang, pemilik kapal, maupun instansi berwenang dipersilakan memberikan klarifikasi, koreksi, atau hak jawab kepada redaksi. Setiap informasi tambahan yang disertai bukti atau keterangan resmi akan dimuat secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan dan verifikasi jurnalistik.
Catatan:Seluruh informasi mengenai 9 ton pasir timah, penggunaan tiga kapal ikan, kapal yang disebut “kapal hantu”, serta dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam berita ini masih berupa informasi dari sumber lapangan dan belum dinyatakan sebagai fakta hukum oleh aparat penegak hukum.





