Beranda / Daerah / Tindak Lanjut Edaran Kapolri, Polres Belitung Berlakukan Larangan Vape Tanpa Terkecuali

Tindak Lanjut Edaran Kapolri, Polres Belitung Berlakukan Larangan Vape Tanpa Terkecuali

BELITUNG – infolintar.com – Polres Belitung mulai memberlakukan kebijakan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel kepolisian. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026.
‎
‎Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat disiplin internal, menjaga kesehatan, serta meningkatkan profesionalisme seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) di lingkungan kepolisian.
‎
‎Kapolres Belitung, AKBP Satria Darma, S.E., S.I.K., M.M., menegaskan bahwa aturan tersebut wajib dipatuhi seluruh personel tanpa terkecuali, baik saat menjalankan tugas kedinasan maupun di luar jam kerja.
‎
‎Menurutnya, kebijakan tersebut juga berkaitan dengan kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan perangkat rokok elektrik sebagai sarana penggunaan maupun peredaran zat narkotika dan zat terlarang.
‎
‎Sejumlah zat yang menjadi perhatian di antaranya etomidate, ketamine, sabu cair hingga ganja cair.
‎
‎Selain potensi penyalahgunaan narkotika, larangan tersebut juga menjadi bagian dari perhatian institusi terhadap risiko kesehatan akibat penggunaan rokok elektrik.
‎
‎”Kami ingin memastikan seluruh lingkungan kerja kepolisian tetap terjaga sebagai tempat yang tertib, sehat, dan profesional. Karena itu, seluruh personel harus menjadi contoh dengan mematuhi setiap ketentuan yang telah ditetapkan pimpinan,” tegas AKBP Satria Darma, Selasa (3/11/2026).
‎
‎Tak hanya berlaku bagi anggota kepolisian, kebijakan larangan penggunaan vape juga diterapkan terhadap tamu maupun masyarakat yang berkunjung ke lingkungan kantor kepolisian.
‎
‎Kapolres menjelaskan, personel yang terbukti melanggar ketentuan tersebut akan diproses dan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
‎
‎Sementara itu, bagi pengunjung yang kedapatan menggunakan vape di area kantor kepolisian akan diberikan teguran serta diminta menghentikan penggunaannya dan menyimpan perangkat tersebut.
‎
‎Penerapan kebijakan ini berlaku secara menyeluruh di lingkungan Polri, mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.
‎
‎Kapolres Belitung pun mengajak seluruh personel dan masyarakat yang datang ke kantor kepolisian agar bersama-sama menghormati dan menaati ketentuan tersebut.
‎
‎”Melalui penerapan kebijakan ini, kami berharap dapat membangun budaya disiplin dan memberikan contoh positif kepada masyarakat, sekaligus mewujudkan lingkungan kepolisian yang sehat, aman, dan profesional,” tutupnya

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *