infolintar.com – Belitung – Aktivitas tambak udang yang diduga belum mengantongi sejumlah izin dasar kembali menjadi sorotan publik. Tambak udang seluas 46,54 hektare yang dikelola oleh PT Bivanky Jaya Sejahtera (BJS) tersebut berlokasi di Jalan Raya Teluk Gembira, Desa Membalong, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan beberapa waktu lalu Sabtu (13/6/2026), terlihat aktivitas di sejumlah kolam tambak yang berada tidak jauh dari kawasan yang diduga berbatasan dengan area Hutan Lindung (HL). Beberapa kolam tampak beroperasi, sementara di lokasi juga terlihat sejumlah alat berat jenis ekskavator berwarna hijau yang diduga digunakan untuk mendukung kegiatan pembangunan maupun pengelolaan tambak.
Keberadaan alat berat tersebut memunculkan pertanyaan terkait legalitas pemanfaatan kawasan, mulai dari perizinan lokasi, izin lingkungan, kesesuaian tata ruang, hingga status kawasan hutan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat indikasi sejumlah izin dasar yang belum dipenuhi, di antaranya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
PKKPRL merupakan izin dasar yang diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bagi setiap pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut, pesisir, maupun wilayah perairan Indonesia. Dokumen ini memastikan bahwa kegiatan usaha sesuai dengan rencana tata ruang dan rencana zonasi yang berlaku.
Dalam kegiatan budidaya udang, PKKPRL diperlukan apabila terdapat pemanfaatan ruang laut, termasuk pemasangan pipa inlet untuk pengambilan air laut sebagai sumber air baku tambak. Tanpa izin tersebut, kegiatan usaha berpotensi dikenai sanksi administratif maupun operasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan dokumen yang menyatakan bahwa suatu bangunan gedung telah memenuhi persyaratan teknis sesuai fungsinya sebelum dimanfaatkan.
Sementara itu, berdasarkan informasi dari narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, tambak udang tersebut disebut telah diakuisisi (take over) oleh seorang pengusaha tambak asal Jakarta. Namun demikian, informasi tersebut hingga kini belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak terkait.
Kondisi ini memunculkan harapan masyarakat agar instansi berwenang, termasuk pemerintah daerah, melakukan peninjauan langsung ke lokasi guna memastikan seluruh aktivitas usaha telah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap adanya tindak lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bivanky Jaya Sejahtera maupun pihak yang disebut telah mengakuisisi perusahaan tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait status kepemilikan, legalitas lahan, maupun kelengkapan perizinan aktivitas tambak udang tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
