infolintar.com – Beltim – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Timur melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur pada Kamis (16/7), sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pada Belanja Modal Gedung dan Bangunan Tahun Anggaran 2024.
Dalam keterangan resmi yang diterbitkan Kejari Belitung Timur, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan serta Penetapan Pengadilan Negeri sesuai ketentuan hukum acara pidana. Langkah tersebut bertujuan untuk mencari, menemukan, dan mengamankan dokumen maupun barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Tim penyidik memeriksa sejumlah ruangan yang berkaitan dengan pengelolaan kegiatan pengadaan barang dan jasa serta administrasi keuangan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur. Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan berbagai dokumen administrasi, dokumen pengadaan, dan barang bukti lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.
Kejari Belitung Timur menyatakan seluruh rangkaian penggeledahan berlangsung secara tertib, profesional, dan kondusif. Pihak Dinas Pendidikan juga disebut bersikap kooperatif selama proses berlangsung.
Dalam rilis tersebut, Kejari Belitung Timur menegaskan komitmennya menangani perkara tindak pidana korupsi secara profesional, independen, objektif, serta bebas dari segala bentuk intervensi. Setiap tindakan hukum yang dilakukan didasarkan pada alat bukti yang sah dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Penyidikan masih terus berjalan. Saat ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan dan analisis terhadap seluruh dokumen serta barang bukti yang telah diamankan guna memperkuat proses pembuktian. Kejari juga menyatakan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada masyarakat secara proporsional sesuai kebutuhan penyidikan, tanpa mengurangi efektivitas proses penegakan hukum.
Kejaksaan menambahkan bahwa penggeledahan merupakan salah satu upaya paksa yang diatur dalam ketentuan hukum acara pidana sebagai kewenangan penyidik untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana. Langkah tersebut diharapkan dapat mengungkap perkara secara menyeluruh, sekaligus mendukung upaya penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara serta mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan.
Rilis tersebut ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Agus Taufikurrahman, S.H., M.H. dengan narahubung Kepala Seksi Intelijen Bayu Utomo, S.H., M.H.
