TANJUNGPANDAN – infolintar.com – Kasus pengeroyokan brutal yang berujung maut kembali menggegerkan warga Kabupaten Belitung. Seorang pria bernama Adi Candra dilaporkan meninggal dunia usai menjadi korban penganiayaan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Gang Granat, Desa Aik Rayak, Kecamatan Tanjungpandan.
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Belitung bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua orang tersangka pada Jumat (2/10/2026) pagi.
Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial A (32), warga Desa Aik Rayak, dan FK (34), warga Desa Aik Pelempang Jaya.
Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Martuani Manik, S.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari adik korban, Riska Agustina.
“Benar, Tim URC Resmob yang dipimpin Aipda M. Rizki Cahyono berhasil mengamankan dua pelaku pengeroyokan. Kejadian bermula pada Kamis (1/10/2026) dini hari yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujarnya.
Korban sempat dilarikan oleh pihak keluarga ke RSUD dr. H. Marsidi Judono, sebelum kemudian dirujuk ke RSUD Belitung Timur (Beltim). Namun nahas, korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 11.53 WIB.
Hingga saat ini, penyebab pasti kematian masih menunggu hasil pemeriksaan medis dari pihak rumah sakit.
🔎 Kronologi Kejadian
Peristiwa tragis ini terjadi di rumah kontrakan korban. Kejadian pertama kali diketahui setelah adik korban mendapat kabar dari istri salah satu tersangka bahwa korban sedang dianiaya.
Saat tiba di lokasi sekitar pukul 00.30 WIB, saksi mendapati korban sudah dalam kondisi terbaring di lantai.
“Korban ditemukan tergeletak dan dikelilingi para tersangka. Kondisi rumah juga berantakan dan terdapat bercak darah di lantai teras kontrakan,” jelas AKP Martuani Manik.
🚨 Penangkapan Cepat
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan intensif di sekitar lokasi kejadian.
Hasilnya, pada pukul 07.00 WIB, polisi berhasil mengamankan tersangka A di sebuah kontrakan di Desa Air Merbau.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan mengungkap keterlibatan tersangka lainnya, yakni FK. Tak butuh waktu lama, polisi kemudian berhasil menangkap FK di kediamannya di kawasan Aik Pelempang Jaya.
⚖️ Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Belitung guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena terjadi di lingkungan permukiman dan berujung pada hilangnya nyawa seseorang.






