infolintar.com – Belitung – Aktivitas di dalam kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi milik CV SLJ di Desa Perpat, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, menjadi sorotan setelah ditemukan dugaan pemanfaatan lahan untuk perkebunan kelapa sawit. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian penggunaan lahan dengan izin usaha pertambangan yang dimiliki perusahaan.
CV SLJ diketahui mengantongi IUP Operasi Produksi untuk komoditas tanah liat dengan luas konsesi sekitar 500 hektare yang berlaku hingga 4 November 2028. Namun, berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, sebagian area konsesi terlihat telah ditanami kelapa sawit, sementara area yang dimanfaatkan untuk kegiatan penambangan diduga hanya mencakup sebagian kecil dari total luas konsesi.
Saat dikonfirmasi, AL selaku pengawas perusahaan menyatakan bahwa lokasi bekas pengambilan tanah liat telah direklamasi sebelum dimanfaatkan kembali.
”Titik pengambilan tanah liat yang lama sudah direklamasi dengan tanaman akasia/albasia, kemudian digantikan dengan tanaman kelapa sawit,” ujarnya.
Namun, hasil pengamatan di lapangan menunjukkan tanaman akasia maupun albasia yang ada diduga merupakan vegetasi yang tumbuh secara alami. Selain itu, area yang telah ditanami kelapa sawit juga diduga bukan merupakan bekas lahan tambang, melainkan bukaan lahan baru.
Di lokasi yang sama, seorang warga yang mengelola kebun sawit di dalam area konsesi mengaku hanya dijanjikan akan memperoleh bagian dari rencana pelepasan lahan seluas 100 hektare.
Sementara itu, Kepala Desa Perpat, Sukri, membenarkan pernah ada pembahasan mengenai rencana pelepasan lahan untuk masyarakat. Namun hingga kini, menurutnya, realisasi pelepasan lahan tersebut belum terlaksana.
Selain dugaan alih fungsi lahan, tim media juga menemukan penggunaan biota laut berupa bintang laut yang ditebar di sekitar tanaman kelapa sawit dan diduga dimanfaatkan sebagai pupuk organik. Praktik tersebut dinilai perlu mendapat perhatian instansi terkait untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Redaksi sudah mengirim surat resmi untuk konfirmasi namun hingga berita ini diterbitkan, pihak CV SLJ belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan alih fungsi lahan, legalitas aktivitas perkebunan sawit di dalam kawasan IUP, maupun penggunaan biota laut tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
