Beranda / Daerah / Tim Panah Polres Belitung Timur Ringkus Dua Terduga Pelaku Curanmor, Motor Yamaha Aerox Berhasil Diamankan

Tim Panah Polres Belitung Timur Ringkus Dua Terduga Pelaku Curanmor, Motor Yamaha Aerox Berhasil Diamankan

infolintar.com – Belitung Timur – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Panah Pemburu Satreskrim Polres Belitung Timur bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Dusun Sukadamai, Desa Mengkubang, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur. Dalam waktu kurang dari satu hari, dua terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti.

‎Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Senin (3/8/2026) dini hari. Korban, Maryoto (51), seorang petani warga Dusun Sukadamai, Desa Mengkubang, melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam-merah bernomor polisi BN 6242 XK dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp37 juta.

‎Berdasarkan laporan pengaduan korban, sepeda motor tersebut diparkir di garasi samping rumah setelah digunakan oleh anak korban, Pien Mahesa, yang pulang sekitar pukul 23.00 WIB pada Minggu malam (2/8/2026). Sekitar pukul 03.00 WIB, motor masih terlihat berada di tempat parkir saat anak korban keluar rumah. Namun, sekitar pukul 04.30 WIB, istri korban yang hendak melaksanakan salat Subuh mendapati kendaraan tersebut telah hilang.

‎Korban bersama keluarga sempat berupaya mencari keberadaan sepeda motor dengan meminta bantuan kerabat dan menelusuri wilayah sekitar tempat tinggal, namun hasilnya nihil. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Belitung Timur untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, Tim Panah Polres Belitung Timur menerima informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di Desa Aik Kelik, Kecamatan Kelapa Kampit.

‎Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox milik korban di kediaman terduga berinisial Rizky Candra Winata (17). Selanjutnya, petugas juga mengamankan seorang terduga lainnya, Putra Ardiansyah (16), di kediamannya di Desa Aik Kelik.

‎Kedua terduga berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Belitung Timur guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

‎Selain sepeda motor milik korban, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, yakni satu obeng plus, satu obeng minus, satu kunci ukuran 15, serta dua bilah pisau dapur.

‎Saat ini, Satreskrim Polres Belitung Timur masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk memeriksa para saksi dan terduga pelaku untuk mengungkap secara utuh kronologi serta peran masing-masing dalam dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor tersebut.

‎*Catatan Redaksi: Berdasarkan ketentuan peradilan pidana anak, salah satu terduga masih berusia di bawah 18 tahun. Identitas anak yang berhadapan dengan hukum pada umumnya dilindungi dalam pemberitaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.*

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *