infolintar.com – Belitung – Penanganan kasus dugaan pengangkutan 53 ton pasir timah yang sebelumnya diamankan di Jalan Gang Jagung, Desa Air Merbau, Kabupaten Belitung, terus dikembangkan oleh tim gabungan penyidik Mabes Polri bersama Polres Belitung.
Pada Kamis dinihari (6/8/2026), tim gabungan diketahui melakukan pendalaman penyelidikan dengan mendatangi Pos Pengawasan Operasional PT Timah Tbk di Kecamatan Badau untuk menelusuri rangkaian pergerakan barang bukti dan dugaan jaringan yang terkait.
Di tengah proses pengembangan tersebut, aktivitas pengangkutan pasir timah yang diduga ilegal disebut masih terus berlangsung. Sekitar pukul 23.59 WIB, wartawan memperoleh informasi dari sumber yang menyebut sejam yang lalu adanya iring-iringan dua truk yang diduga bermuatan pasir timah bergerak menuju wilayah Sijuk dengan pengawalan.
Sumber tersebut mengaku tidak mengetahui secara pasti tujuan akhir kendaraan tersebut. Namun, menurut informasi yang diterimanya, truk bergerak ke arah Sijuk dan diduga akan melewati jalur di wilayah timur, pindah gudang, diselundupkan atau titip di Pos Pengawasan Operasional PT Timah.
Sementara itu, dikutip dari pemberitaan Seputarbabel.com, seorang sopir yang disebut terlibat dalam pengangkutan timah memberikan pengakuan yang mengindikasikan adanya pengawalan dalam proses distribusi.
”Kita muat timah sekitar jam 1 malam tadi, sudah siap semua dibawa. Timah itu diambil dari gudang di wilayah Kebun Jeruk. Kalau tidak ada yang mengawal, kita tidak berani berangkat, Pak. Sungguh tidak berani jalan.”
Pernyataan tersebut masih menjadi bagian dari informasi yang sedang didalami penyidik dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum.
Sumber lain juga menyebutkan bahwa muatan yang diangkut diduga masih berkaitan dengan perkara penggerebekan 53 ton pasir timah dan diduga berada dalam jaringan yang sama. Informasi tersebut hingga kini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Perkembangan penyelidikan ini membuat tim penyidik semakin intensif menelusuri asal-usul gudang penyimpanan, pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengawalan, serta alur distribusi pasir timah yang diduga ilegal.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, tim gabungan dikabarkan telah mengamankan dua orang yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami dugaan peran masing-masing dan mencocokkannya dengan barang bukti serta keterangan saksi yang telah dikumpulkan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Mabes Polri maupun Polres Belitung mengenai identitas kedua orang yang diamankan maupun status hukum mereka. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak berwenang agar pemberitaan tetap berimbang sesuai prinsip jurnalistik.





