BPN Belitung Umumkan Pembatalan Sertipikat Hak Milik atas Nama Rustam Effendie di Desa Sijuk‎
‎infolintar.com – Belitung – Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung secara resmi mengumumkan pembatalan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 00837 Desa Sijuk atas nama Rustam Effendie. Pembatalan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 091/Peng-19.02.HP.02.02/I/2026 yang dikeluarkan pada 30 Januari 2026.‎‎Pengumuman ini didasarkan pada Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 01/Pbt/BPN.19/XII/2025…

